"Dengan keluarnya keputusan dari RPP, akan semakin memperkuat legalitas layanan bantuan yang diberikan LPSK bagi para korban bom di Jalan MH Thamrin,” ujar Lili.
Lili mengatakan, jumlah korban bom dan aksi kekerasan bersenjata di Jalan MH Thamrin pada awal Januari lalu mencapai puluhan orang.
Namun, tidak semua saksi dan korban mengajukan permohonan bantuan ke LPSK.
Dengan demikian, LPSK hanya memproses permohonan yang masuk saja sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah disempurnakan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006.
Baca tanpa iklan