Ditulis oleh : Humas Fraksi PKS
TRIBUNNERS - Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat minta pemerintah mengkaji ulang sistem pembayaran (kapitasi) bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Pasalnya, sistem kapitasi tersebut menganggap pasien yang dating untuk berobat sebagai beban (cost) bukan pendapatan (revenue).
“Ini yang mengakibatkan pelayanan di tingkat dasar menjadi buruk dan menyebabkan banyak pasien dirujuk sehingga akan meningkatkan biaya,” ujar Adang di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/0216).
Legislator PKS dari dapil Jawa Barat II ini juga mempertanyakan soal siapa yang berwenang untuk menentukan besaran sistem kapitasi ini, antara Kemenkes atau BPJS Kesehatan.
Sebabnya, biaya operasional mengalami pembengkakan sebesar 5 Triliun Rupiah. Sehingga, menurut Adang, perlu untuk mengevaluasi total Sistem Kapitasi ini secara keseluruhan.
“Juga perlu divalidasi ulang data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berjumlah lebih dari 90 Juta Jiwa, serta koordinasi antara Kemenkes dan Kemensos, dimana anggaran PBI pada tahun 2016 sebesar 27 Triliun. Ini jumlah yang sangat besar untuk Jaminan Kesehatan Nasional,” kata dokter lulusan Universitas Padjadjaran ini.
Diketahui, Adang Sudrajat sangat menyoroti kinerja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belakangan ini.
Selain soal sistem kapitasi, Adang juga menyoroti rendahnya penyerapan anggaran Kemenkes yang hanya terserap 75 triliun atau 75 persen di tahun 2015.
“Apalagi tahun 2016 ini meningkat menjadi 10 triliun. Tentu, kinerja Kemenkes harusnya lebih baik, terutama dalam melakukan tindakan preventif beberapa penyakit yang sudah masuk dalam Kejadian Luar Biasa (KLB),” kata Adang.