Poin-poin yang diusulkan akan direvisi tersebut, justru mengarah kepada pelemahan dan pengamputasian peran KPK.
Hal tersebut dapat dilihat dari adanya dewan pengawas yang bisa menghambat gerak cepat KPK dalam menangkap para koruptor.
Hal lain yang terkait dengan revisi poin penyitaan, yang harus seijin dewan pengawas, membuat kerja KPK lamban serta tidak efektif dan efisien.
Kedua, Kami, Sekber Ormas Katolik DIY meminta agar para anggota DPR RI menghentikan niat untuk revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang selama ini telah teruji keampuannya dalam hal memberantas dan mencegah korupsi di Indonesia.
Akan lebih baik dan bijaksana jika para anggota DPR RI lebih berkonsentrasi dan memprioritaskan menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah masuk dalam prolegnas 2016, yang memiliki manfaat langsung dengan kehidupan masyarakat umum dan segara mengundangkannya, seperti RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, RUU Pertanahan, RUU Wawasan Nusantara, RUU tentang Keamanan Nasional, RUU tentang Terorisme serta RUU lainnya.
Ketiga, Sekber Ormas Katolik DIY mendorong agar DPR berinisiatif menambah anggaran untuk penguatan KPK sehingga KPK dapat dibentuk dan hadir di tingkat kabupaten/kota di seluruh NKRI.
Atas dasar tiga poin tersebut di atas, maka Sekretariat Bersama Ormas-Ormas Katolik DIY dengan ini menyampaikan pernyataan sikap dengan tegas menolak revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Untuk itu, kami, Sekber Ormas Katolik DIY meminta kepada anggota Badan Legislasi DPR RI, untuk tidak meneruskan pembahasan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Kepada seluruh Fraksi DPR RI kami juga meminta agar menolak usulan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Demikian pernyataan sikap kami.
Semoga pernyataan sikap kami ini bisa menjadi masukan dan perhatian para anggota DPR RI, maupun semua pihak yang mendukung penolakan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.