Ditulis oleh : Kedutaan Besar Amerika Serikat
TRIBUNNERS - Pemerintah Amerika Serikat (AS), menyatakan keprihatinannya atas kehadiran Presiden Sudan, Omar al-Bashir dalam Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Organisasi Islam (KTT OKI) yang dilaksanakan di Jakarta, Indonesia.
Melalui Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, Pemerintah AS, mengatakan bahwa Presiden Bashir telah dituntut oleh Mahkamah Pidana Internasional atau ICC atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Selain itu surat perintah penangkapannya belum tuntas.
Meskipun Amerika Serikat bukan salah satu anggota Statuta Roma, yang merupakan perjanjian untuk membentuk ICC, kami sangat mendukung upaya ICC untuk menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan perang di Darfur.