Ditulis oleh : Situr Wijaya
TRIBUNNERS - Seorang narapidana Lapas kelas II Ampana Kabupaten Tojo Una-una (Touna), isinial F (23) yang diduga sebagai kurir sabu, ditangkap Satreskoba Polres Touna.
Awalnya F ditangkap lantaran melancarkan aksi transaski barang haram jenis narkoba di Lapas, F ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu.
Penangkapan dimpimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Touna Iptu Sudji Hartono. Penangkapan F yang merupakan Napi Lapas Ampana dilakukan di Depan Lapas Ampana.
“Pelaku beserta barang bukti kita amankan guna menjalani penyelidikan, test urin pelaku negatif konsumsi narkoba. F diduga sebagai kurir,” kata Sudji saat jumpa pers di Polres Touna (10/3/2016).
Dia mengatakan, F sebelumnya dicurigai petugas saat keluar lapas, dan setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan.
"Ditemukan satu paket sabu dan mengaku kalau paket sabu tersebut berasal dari rekan sesama napi,” katanya.
Ia menjelaskan sedianya paket sabu itu akan diberikan kepada seseorang yang berada diluar Lapas Kelas II Ampana.
Polres Touna langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Touna untuk melakukan Pengembangan di dalam Lapas.
Selanjutnya, Tim gabungan Polres Bersama BNN yang dipimpin langsung Kapolres Touna Akbp Benni Baehaki Rustandi dan Kepala BNN Akbp Djohansah Rahman, mendatangi Lapas Ampana.
Tim gabungan melakukan penggeledahan di dalam lapas, ditemukan pelastik pembungkus, tutup botol, pipet serta bungkusan berisi dua paket sabu ditanam ditanah di dalam area Lapas Ampana.
Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas guna melakukan pemeriksaan lanjutan serta meminta para napi untuk bekerja sama guna mengungkap peredaran narkoba di Lapas .