Ditulis oleh : Lucia Julisa Prihatin, STAR BPKP Batch 5, Magister Akuntansi FEB, Universitas Gadjah Mada
TRIBUNNERS - Reformasi birokrasi yang digaungkan dalam nawacita presiden Jokowi salah satu nya di bidang Perijinan terpadu.
Menurut Peraturan Presiden No.97 tahun 2014 yang dimaksud dengan perijinan terpadu satu pintu adalah kegiatan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non-perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
Tujuan dibentuknya PTSP sendiri adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau, dan mendekatkan dan memberikan pelayanan yang luas kepada masyarakat.
Tetapi pada kenyataannya dalam pembentukan PTSP di daerah masih ditemukan banyak potensi pungutan liar dalam sektor izin usaha.
Pasalnya, birokrasi di level daerah dinilai berbelit dan melibatkan banyak lapis pegawai negeri.
Hasil investasi Ombudsman di beberapa daerah menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berusaha menjadi calo di sektor izin hotel, restoran, dan usaha lain.
Ombudsman menemukan lima bentuk maladministrasi oleh pegawai negeri dalam sektor tersebut. Pertama, penyimpangan prosedur.
Fenomena di lapangan kerap kali ditemukan pegawai negeri tidak menginformasikan syarat, prosedur, dan tarif pengurusan izin.
Bentuk penyimpangan kedua, permintaan atau imbalan lain seperti jamuan makan.
Penyimpangan yang ketiga pegawai menerima permohonan pengurusan izin yang bukan menjadi kompetensinya.
Pada investigasi ini juga didapati pegawai negeri yang tidak menjelaskan tata cara pengurusan izin dan menyerahkan kepada petugas lain atau calo.
Penyimpangan yang kelima adanya praktik meminta imbalan dalam kepengurusan izin.
Segelintir oknum-oknum calo ini biasanya memanfaatkan para pembuat izin yang merasa malas dan tidak punya waktu untuk mengurus pembuatan izin usaha nya ke kantor perizinan.