Banyak ditemukan kasus di lapangan oknum PNS yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpura-pura datang untuk mengecek surat-surat izin usaha sambil menawarkan bantuan untuk mengurus perizinannya.
Padahal dengan melalui jasa mereka biaya pengurusan izin menjadi membengkak dari nilai resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Menurut pakar etika Manuel G Velasquez, etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan masyarakat.
Etika mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam kehidupan kita dan apakah standar ini masuk akal atau tidak.
Etika dalam konteks Birokrasi menurut Dwiyanto adalah, “Etika birokrasi digambarkan sebagai suatu panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat. Etika birokrasi harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan organisasinya. Etika harus diarahkan pada pilihan-pilihan kebijakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas."
Etika birokrasi disini mempunyai dua fungsi, yaitu: pertama, sebagai pedoman, acuan, refrensi bagi administrasi negara (birokrasi publik) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam organisasi tadi dinilai baik, terpuji, dan tidak tercela.
Kedua, etika birokrasi sebagai standar penilaian mengenai sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi publik dinilai baik, tidak tercela dan terpuji.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil seorang pelayan publik yang baik seharusnya melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab dengan cara memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat.
Dan menghapuskan rumor yang dihembuskan mengenai pelayanan publik yang sering dikatakan, "Kalau bisa dipersulit buat apa dipermudah."
Pemerintah daerah dan SKPD yang terkait dengan perizinan ini semestinya menindak tegas para calo-calo perizinan dengan memberikan sanksi yang berat bahkan memecat PNS yang terkait dengan kasus ini sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada aparatur sipil negara dan menegakan kembali reformasi birokasi.
Seperti yang terkandung dalam dasar hak moral Rumusan Kedua Perintah Kategoris Immanuel Kant, “Jangan pernah memperlakukan orang hanya sebagai sarana, namun juga sebagai tujuan."