Apa yang dilakukan Badan Narkotika Kabupaten Lampung Barat yang melaksanakan Tes Urine terhadap 685 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Lampung Barat pada 2015 lalu, patut dicontoh.
Bagaimanapun pemberantasan narkoba harus dimulai dari pejabat negara dan aparatusnya.
Sebab, merekalah yang berada digarda depan dalam pelayanan publik, sehingga harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Penangkapan Bupati Ogan Ilir yang diduga menggunakan narkoba membuktikan narkoba sudah merasuk dan merusak pejabat dan aparatur negara.
Tindakan dan sangsi tegas harus diambil terhadap para pejabat dan aparat yang mengkonsumsi narkoba, atau yang terlibat dalam pemufakatan jahat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Dalam kaitannya dengan kasus Bupati Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi yang ditangkap karena diduga menggunakan narkoba, kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memeriksa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, dan Tim Medis yang memeriksa calon bupati dan wakil bupati yang meloloskan Ahmad Wazir Nofiadi dalam pemeriksaan bebas narkoba sebagai prasyarat dalam pencalonan bupati Ogan Ilir pada tahun 2015 lalu.
Waktu itu, Tim Medis Rumah Sakit menyatakan semua hasil pemeriksaan bersih dari narkoba.
Padahal sesuai keterangan BBN Nofiadi diduga sudah lama mengkonsumsi narkoba.
Hal ini menunjukan adanya "skandal" dalam tes narkoba, karena hasilnya tidak sesuai kenyataan.