Ditulis oleh : Andy W Sinaga, Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW)
TRIBUNNERS - Jakarta Transportation Watch (JTW) meminta kepada pengelola transportasi publik daring, untuk segera berbenah untuk mencegah terjadiinya konflik dengan perusahaan transportasi publik berbadan hukum.
JTW menyarankan agara para pengelola taksi daring, segera berbadan hukum, memiliki plat kuning, uji kir dan menyeragamkan pengemudinya.
Hal itu sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
JTW berpendapat bahwa Kehadiran angkutan umum berbasis daring seperti taksi dan ojek merupakan jawaban atas kebuntuan dari masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan transportasi massa yang murah, bersih, aman dan cepat dimana pemerintah belum dapat menyediakan.
Selain itu angkutan berbasis daring adalah keniscayaan seiring perkembangam teknologi komunikasi.
Selain itu transportasi daring seperti taksi dan ojek juga membuka lapangan kerja baru.
JTW memprediksi lebih kurang 1000 (seribuan) transportasi daring berada di DKI Jakarta. Oleh karena itu sudah selayaknya transportasi daring mengikuti peraturan yang berlaku.