Pasal 28 I (2), di mana tiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif.
Berdasarkan pemahaman di atas, hukuman cambuk tidak layak dilegalisasi dalam bentuk produk hukum apa pun.
Oleh karena itu, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia dengan ini menyatakan, mengutuk keras pelaksanaan hukuman cambuk di Provinsi Nanggro Aceh Darussalam, baik bagi penduduk muslim maupun non muslim.
Meminta pemerintah NAD untuk menempatkan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi dalam pembuatan produk hukum lokal.
Meminta pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau ulang Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Termasuk juga Qanun lainnya yang sudah ada sebelum Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Meminta pemerintah Republik Indonesia untuk mengingatkan pemerintah provinsi NAD agar tidak lagi membuat produk hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia seperti yang termaktub dalam UUD 1945.
Indonesia didirikan untuk dan milik seluruh kelompok agama, suku, adat-istiadat, kepercayaan, ideologi.
Kebhinekaan adalah konsensus final yang tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu, setiap daerah di wilayah NKRI tidak dibenarkan membuat produk hukum yang diskriminatif, mengandung kebencian, dan bertentangan dengan UUD 1945.