Ditulis oleh : ITW Indonesia
TRIBUNNERS - Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak Organda dan Pemprov DKI segera menurunkan tarif transportasi angkutan kota khususnya di wilayah ibukota Jakarta.
Apalagi penegasan tersebut sudah disampaikan Presiden Jokowi saat mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) premium dan solar sebesar Rp 500 per liter yang berlaku sejak 1 April 2016 lalu.
"Seharusnya penurunan harga BBM disertai dengan turunnya ongkos transportasi angkutan kota,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Selasa (19/4/2016).
Faktanya, penurunan harga BBM sudah berlaku sejak 1 April 2016 lalu, tapi sampai saat ini tarif transportasi Angkot masih tetap menggunakan tarif lama.
Sementara ITW banyak menerima laporan masyarakat, bahwa pengguna angkutan umum masih dikenakan tarif lama.
Menurut Edison, Organda jangan hanya mau untungnya saja, saat harga BBM naik menuntut agar tarif dinaikkan. Tetapi setelah harga BBM turun, tidak menurunkan tarif bahkan pura-pura tidak tahu.
ITW juga mendesak Dishub Pemprov DKI agar berperan aktif untuk memanggil dan menegur Organda soal tarif yang sampai saat ini tidak diturunkan.
"Pemerintah tentunya memahami bahwa transportasi angkutan umum itu tidak semata hanya soal bisnis, tetapi juga bentuk pelayanan yang merupakan kewajiban negara dan diselenggarakan pemerintah,” kata Edison.
Oleh karena itu, Edison menambahkan, pemerintah tidak bisa lepas tangan soal tarif angkot, meskipun angkutan umum dikelola oleh swasta. Karena, transportasi angkutan umum adalah bagian dari lalu lintas dan angkutan jalan, yang penyelenggara dan penanggungjawabnya adalah pemerintah.