Ditulis oleh : Halomoney
TRIBUNNERS - Apartemen merupakan alternatif tempat hunian yang selain rumah yang diminati oleh masyarakat Indonesia, terutama yang berdiam di kota-kota besar. Mahalnya harga rumah di daerah perkotaan membuat apartemen dilirik sebagai pengganti yang tepat sebagai tempat hunian yang nyaman untuk ditinggali, baik sendiri maupun keluarga.
Ada banyak kelebihan mengapa seseorang lebih baik memilih tinggal di apartemen daripada rumah, seperti akses ke manapun yang dianggap lebih mudah jika dekat pusat kota, fasilitas yang mewah dan menarik seperti kolam renang, minimarket, gym, tingkat keamanan yang tinggi, dan sebagainya.
Namun, di luar faktor tersebut, faktor finansial tentu merupakan salah satu pertimbangan penting saat ingin membeli apartemen.
Managing Director dari situs pembanding produk keuangan paling populer di Indonesia HaloMoney.co.id, Jay Broekman, menyatakan bahwa banyak orang yang tidak menyadari bahwa faktor finansial saat membeli apartemen bukan hanya harga jual yang tercantum di brosur apartemen.
"Saat anda mengira cukup mengumpulkan tabungan untuk mencapai harga jual yang tertera di brosur apartemen, saat itulah anda berisiko mengacaukan kondisi keuangananda. Biaya perolehan apartemen maupun biaya sesudahnya tidak sesederhana biaya uang muka dan cicilan bulanan apartemen saja,” kata Jay.
Biaya perolehan apartemen yang dicantumkan dalam brosur apartemen umumnya hanya mencantumkan nilai jual saja serta syarat uang muka perolehan.
Sebenarnya, ada beberapa biaya lain yang perlu dikeluarkan saat anda ingin memiliki apartemen sendiri, di luar harga apartemen yang harus dibayar, baik dengan uang muka (jika menggunakan fasilitas kredit) atau uang tunai.
Biaya pertama adalah biaya provisi, namun ini hanya timbul jika anda menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Biaya provisi ini dapat bervariasi tergantung apartemen mana yang akan anda beli, namun biasanya biaya provisi ini berada di kisaran 1% dari harga apartemen.
Biaya kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di Indonesia, seluruh properti dengan nilai perolehan di atas Rp 42 juta merupakan objek pajak PPN yang tarifnya berada di 10%.
Jadi, hampir semua apartemen di Indonesia akan dikenakan PPN pada saat perolehannya. PPN umumnya dibayarkan melalui pihak pengembang apartemen, termasuk pelaporannya.
Biaya ketiga adalah Bea Perolehan Harga Tanah & Bangunan (BPHTB). BPHTB dikenakan pada semua transaksi perolehan apartemen,baik yang lama maupun baru.
Besar BPHTB adalah 5% dari harga apartemen setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besar NJOPTKP ini berbeda-beda sesuai daerah.