News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menpora Adukan Remaja 20 Tahun Gara-gara Tulisan di Sosmed

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Imam Nahrawi melakukan kick-off atau tendangan bola pertama sebagai pertanda pertandingan dimulai dalam pembukaan liga Super Ball U-16 di Stadion Muda Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/2/2016) Dalam kesempatan itu, Imam memberikan apresiasi dan mendukung LSB U-16 yang menurutnya telah turut mengembangkan bibit pemain sepak bola usia muda. Super Ball/Feri Setiawan

Ditulis oleh : Info Kemenpora

TRIBUNNERS - Mungkin ini menjadi peringatan dan pelajaran bagi para pengguna sosial media (sosmed) yang tidak mengindahkan berbagai peringatan dan undang-undang yang mengatur tentang penggunaan sosmed yang baik dan benar.

Pasalnya Bayu Purnomo (BP) pemuda usia 20 tahun asal Samarinda, Kalimantan Timur ini dilaporkan Menpora Imam Nahrawi ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, penghinaan serta ancaman melalui sosial media.

Merasa dicemarkan nama baiknya di media sosial twitter Menpora Imam Nahrawi melaporkan Bayu Purnomo ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 7 Januari 2016.

"Alhamdulillah Bareskrim menindaklanjuti laporan saya, hingga akhirnya menemukan BP saat sedang kuliah, setelah semua dijelaskan dan diselesaikan ternyata BP menyampaikan surat permohonan maafnya kepada kami," ujar Menpora saat konferensi pers di dampingi Kanit II Subdit Informsasi Teknologi dan Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri Nona Ohei, Linda Ibunda BP, dan Kepala Komunikasi Publik Gatot S Dewa Broto di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2016) malam.

Menpora menyampaikan semua yang kita ucapkan mengandung konsekuensi hukum.

"Semua perkataan kita di sosial media betul-betul dijaga oleh Undang-undang ITE, karena BP telah meminta maaf dan menyesalinya Ibundanya pula meminta maaf maka saya sebagai manusia biasa maka harus memaafkan, sekaligus ini sebagai pembelajaran kita semua agar tetap di jalan yang baik dan benar," kata Cak Imam.

Hal itu dibenarkan Kanit II Subdit Informasi Teknologi dan Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri Nona Ohei.

"Kasus ini jelas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sosmed yang dilindungi UU ITE pasal 310,311 dan melanggar pasal 27 ayat 3 ancaman pidananya maksimal 6 tahun, BP menjadi tersangka karena ini delik aduan adanya pengaduan dari Menpora Imam Nahrawi dengan adanya twitt-twitt dari pemilik pemilik akun awal Bayu SMD, dari akun itu mengandung kata-kata tidak pantas, mengandung ancaman hingga pornografi yang ditujuan kepada Menpora Imam Nahrawi, dari itu kami melakukan pendalaman, penyeledikan dan pemeriksaan dengan beberapa saksi dan ahli hingga menemukan pemilik akun Bayu Purnomo ini," kata Nona.

Telah di tandatangani laporan pencabutan dari Bareskrim Polri menjadi bukti pihak Menpora Imam Nahrawi telah mencabut laporannya di terkait pencemaran nama baik, penghasutan, penghinaan serta ancaman melalui sosial media oleh BP.

"Kami telah bertandatangan mencabut laporan kami dari Bareskrim, ini juga peringatan bagi hatters dan kita semua agar tidak sembrono dan main-main karena sekarang aparat hukum sangat tegas, kedepan hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi dan ini menjadi peluang bagi siappun yang merasa dirugikan untuk menindaklanjuti, kepada BP semoga malam ini juga bisa keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim," kata Menpora.

"Saya sebagai Ibu dari Bayu Purnomo meminta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga atas perbuatan yang dilakukan anak saya, saya ucapkan terimakasih atas dicabutnya gugatan dari Pak Menteri," ucap Linda, Ibunda BP.

Kanit II Subdit Informsasi Teknologi dan Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri Nona Ohei membenarkan bahwa latar belakang masalah ini adalah kekesalan yang bergejolak dari Bayu Purnomo sebagai suporter sepakbola.

"Bayu ini kesal yang bergejolak sebagai fans sepakbola karena sepakbola nasional yang saat ini sedang tidak digulirkan kembali," ungkap Nona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini