Seharusnya, penyelesaian polemik reklamasi Teluk Jakarta akibat perebutan kewenangan antar instansi kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam memberikan izin reklamasi seperti ini, pemerintah pusat cukup mengambil solusi dengan melakukan penyesuaian izin terhadap syarat-syarat yang dibutuhkan, bukan malah member sanksi dengan mengeluarkan moratorium.
Semoga pemerintah dapat mengambil langkah yang jauh lebih bijaksana dalam menyelesaikan masalahnya kedepan.
Baca tanpa iklan