News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tidak Efektif LBH Jakarta Menolak Perpu Kebiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksana program pemidanaan masih mengelola lembaga pemidanaan dengan konvensional.

Ichsan menjelaskan bahwa pemidanaan di Lapas dijalankan dengan menyamaratakan program pembinaan terhadap setiap narapidana, tanpa memperhatikan tindak pidana yang dilakukannya.

“Mulai dari pelaku pencurian, pembunuhan, korupsi, dan juga kekerasan seksual, tidak diberikan program pemidanaan yang khusus. Setiap tindak pidana yang terjadi memiliki latar belakang yang khusus, dan untuk menanggulanginya perlu pendekatan yang khusus pula."

Ichsan menambahkan bahwa tidak mungkin menyamakan program pembinaan pelaku pencurian dengan pelaku kekerasan seksual. Program pembinaan yang tidak jelas inilah yang mengakibatkan pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual tidak efektif.

Selain diragukan efektifitasnya dalam menanggulangi kekerasan seksual, pelaksanaan kebiri sebagai sanksi tindakan adalah bentuk sanksi yang melanggar Hak Asasi Manusia.

Mengacu pada ICCPR dan Convention Anti Torture (CAT), pengkebirian dapat dikategorikan sebagai corporal
punishment, hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

Kebijakan sanksi kebiri terlihat sebagai langkah populis dibanding langkah efektif untuk menanggulangi kekerasan seksual.

Kegagalan pemerintah dalam mendidik masyarakat, melindungi korban, melaksanakan penegakan hukum yang efektif dan mengelola lembaga pemidanaan dengan baik ditutupi dengan kebijakan kebiri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dasar dan tujuannya.

Atas dasar hal-hal diatas, kami menyampaikan beberapa hal yaitu, mengecam disahkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2016 terkait dimasukkannya sanksi tindakan kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.

Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Mendesak Pemerintah untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual dengan cara-cara yang efektif, bertujuan untuk mencegah dan melindungi korban kekerasan seksual, dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini