TRIBUNNERS - Wacana penerapan kewenangan penyadapan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial dianggap tidak akan efektif.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Akbar Faizal menyatakan, hasilnya akan sama dengan KY yang memiliki segala bentuk kewenangan yang dimiliki saat ini.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya dari hasil keputusan KY yang tidak diindahkan dan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Akbar berpandangan, upaya membenahi perilaku para hakim saat ini tidak cukup hanya penguatan kewenangan KY.
Dalam amatannya, semua kasus yang terjadi pada hakim-hakim itu berawal dari moral dan gaya hidup materialistik personal para hakim.
“Kalau para hakim masih korup seperti sekarang ini, tidak bisa mengendalikan gaya hidupnya. Tidak akan pernah (berubah), sekalipun hakim itu disadap, tidak akan mengubah keadaan,” tegasnya.
Bagi Akbar, ketegasan KY dalam menyeleksi calon hakim agung, akan lebih signifikan dalam upaya reformasi kehakiman di Indonesia.
“Karena ini persoalan keadilan. Dia (hakim) ini perwakilan Tuhan di muka bumi,” ungkapnya.
Namun demikian legislator asal Sulawesi Selatan ini tetap tetap memandang positif dan menghormati jika kewenangan penyadapan diterapkan kepada KY.
“Kalau adanya kewenangan penyadapan, ya silakan saja. Apalagi kalau itu sudah diatur,” tambahnya.
KY memiliki kewenangan untuk menyadap hakim sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 yang diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Komisi Yudisial.
Hanya saja ini kewenangan ini belum bisa diterapkan karena beberapa hal.
Pengirim: Fraksi Nasdem
Narasumber: Akbar Faizal