News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners

Komisi Yudisial dan Wacana Menyadap Wakil Tuhan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nadem, Akbar Faisal memberi keterangan kepada awak media, usai menguji kelayakan dan kepatutan Calon Pimimpnan (Capim) KPK, Sujanarko di Gedung Nusantara II DPR RI, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2915). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNERS - Wacana penerapan kewenangan penyadapan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial ‎dianggap tidak akan efektif.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Akbar Faizal menyatakan, hasilnya akan sama dengan KY yang memiliki segala bentuk kewenangan yang dimiliki saat ini.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya dari hasil keputusan KY yang tidak diindahkan dan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Akbar berpandangan, upaya membenahi perilaku para hakim saat ini tidak cukup hanya ‎ penguatan kewenangan KY.

Dalam amatannya, semua kasus  yang terjadi  pada hakim-hakim itu berawal dari moral dan gaya hidup materialistik personal para hakim.

“Kalau para hakim masih korup seperti sekarang ini, tidak bisa mengendalikan gaya hidupnya. Tidak akan pernah (berubah), sekalipun hakim itu disadap, tidak akan mengubah keadaan,” tegasnya.

Bagi Akbar, ketegasan KY dalam menyeleksi calon hakim agung, akan lebih signifikan dalam upaya reformasi kehakiman di Indonesia.‎

“Karena ini persoalan keadilan. Dia (hakim) ini perwakilan Tuhan di muka bumi,” ungkapnya.

Namun demikian ‎legislator asal Sulawesi Selatan ini tetap tetap memandang positif dan menghormati jika kewenangan penyadapan diterapkan kepada KY.

“Kalau adanya kewenangan penyadapan, ya silakan saja. Apalagi kalau itu sudah diatur,” tambahnya.   

KY memiliki kewenangan untuk menyadap hakim sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 yang diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Komisi Yudisial.

Hanya saja ini kewenangan ini belum bisa diterapkan karena beberapa hal.

Pengirim: Fraksi Nasdem

Narasumber: Akbar Faizal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini