Ditulis oleh : Anthea Haryoko
TRIBUNNERS - Apabila RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan, maka akan menimbulkan risiko tinggi bagi kesehatan dan perlindungan publik.
Riset yang dilakukan oleh Center for Indonesian Policy Studies menyatakan bahwa terdapat korelasi yang kuat antara korban minuman alkohol oplosan dengan daerah yang melarang penjualan minuman beralkohol legal.
Riset ini mencatat setidaknya dari total korban alkohol oplosan sejak tahun 2013, 83% korban datang dari kabupaten/kota di Pulau Jawa yang melarang penjualan dan konsumsi alkohol secara total maupun parsial. Setidaknya terdapat 629 korban di Pulau Jawa yang meninggal akibat meminum alkohol ilegal (oplosan) sejak tahun 2013, berdasarkan laporan media.
“Pelarangan minuman beralkohol bukanlah prioritas,” menurut Peneliti CIPS, Rofi Uddarojat. “Kalaupun harus diatur, RUU ini seharusnya fokus pada upaya memberantas alkohol oplosan yang terbukti berbahaya, termasuk meregulasi produsen minuman beralkohol tradisional. RUU ini perlu memprioritaskan standarisasi kualitas produksi dan pengawasan produsen minuman beralkohol secara ketat sehingga produk mereka aman bagi konsumen.”
Menurut studi ini, pelarangan alkohol tidak bisa menghilangkan permintaan. Konsumen justru akan dipaksa untuk mengonsumsi minuman alkohol di pasar gelap, yang kemungkinan besar mengandung zat berbahaya dan mematikan.
“Alkohol oplosan seringkali diproduksi oleh sindikat kriminal,” jelas Rofi Uddarojat. “Melarang minuman beralkohol bisa memperkuat sindikat kriminal untuk terus memproduksi lebih banyak alkohol oplosan, yang juga sering terlibat dalam bisnis gelap lainnya seperti narkotika dan prostitusi.”
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, masyarakat Indonesia hanya mengonsumsi lima kali alkohol oplosan (0,5 liter per kapita) dibandingkan minuman beralkohol legal (0,1 liter per kapita).
Penelitian ini juga mencatat studi kasus dari negara-negara lain, seperti studi dari University of Nottingham yang menemukan bahwa pelarangan alkohol di India tidak mengurangi konsumsi alkohol ilegal.
Pengalaman di Amerika Serikat selama pelarangan alkohol era 1930-an juga membuktikan kenaikan tajam atas munculnya organisasi kriminal.