News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

KNRP Meminta DPR Mengevaluasi KPI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri, anggota tim Jokowi-JK, Saur Hutabarat, Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Jhon Fresly, Komisioner Bawaslu, Nasrullah, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KIP), Idy Muzayyat memberikan keterangan pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014). Jumpa pers bersama ini terkait himbauan memasuki masa tenang sebelum pilpres 9 Juli mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ditulis oleh : Remotivi

TRIBUNNERS - KNRP menilai kinerja KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) selama pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terkait perpanjangan izin 10 stasiun televisi swasta besar amat mengecewakan.

Karena itu, KNRP mengirimkan surat pada DPR yang isinya berupa mosi tidak percaya atas proses EDP yang dilakukan oleh KPI. KNRP secara khusus meminta DPR mengevaluasi kinerja KPI terkait pelaksanaan EDP.

KNRP adalah koalisi yang terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil serta lebih dari 160 akademisi dan penggiat masyarakat sipil yang peduli pada demokratisasi penyiaran.

KPI melakukan EDP pada bulan Mei lalu. EDP tersebut adalah bagian dari proses perpanjangan izin 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izinnya pada 2016, yakni ANTV, GlobalTV, Indosiar, MetroTV, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7, dan TVOne.

Menurut Muhamad Heychael, direktur Remotivi yang tergabung dalam KNRP, buruknya kinerja KPI dalam EDP dapat dilihat dari absennya kelengkapan data yang semestinya ada.

Heychael menuturkan, ada tiga data yang seharusnya menjadi bahan bagi KPI melakukan evaluasi atas kinerja 10 stasiun televisi swasta.

Pertama adalah rekapitulasi sanksi masing-masing stasiun televisi selama 10 tahun terakhir.

Kedua, data evaluasi hasil penerapan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang menjadi amanat UU Penyiaran.

Ketiga, data rekapitulasi catatan dan masukan masyarakat yang secara khusus diminta oleh KPI pada akhir Desember 2015 sampai 31 Januari 2016 melalui mekanisme uji publik.

Heychael menjelaskan, “Sayangnya tidak satu pun dari tiga data tersebut yang digunakan KPI dalam EDP. Ini menunjukkan kalau KPI tidak serius menggelar EDP. Pertanyaan yang diajukan sporadis dan sama sekali tidak sistematis. Suasana EDP pun lebih mirip lenong rumpi karena diisi dengan banyak pantun dan keriuhan tepuk tangan yang tidak perlu.”

Lebih-lebih dari tidak serius dalam melakukan EDP, Ade Armando, dosen Universitas Indonesia yang juga anggota KNRP menilai KPI memiliki niat buruk.

Apa pasal? KPI sebetulnya memiliki data rekapitulasi sanksi 10 stasiun televisi swasta dalam 10 tahun terkahir namun enggan mempublikasikan apalagi menggunakannya sebagai alat evaluasi.

Ade mengungkapkan, ”Rapor 10 stasiun TV selama 10 tahun kami tahu persis dimiliki oleh KPI."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini