News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Surat Pembaca

Ahok, Dana Nonbujeter, dan Praktik Culas yang "Hidup Lagi"

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (20/4/2016). Reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudera masih berlangsung meski pemerintah sudah menyepakati pemberhentian reklamasi sementara waktu.

Dari kalangan BUMN, yang banyak menjadi “sapi perah” antara lain Pertamina, Bulog, dan Jamsostek.

Mereka harus menyisihkan sebagian dari keuntungannya ke rekening-rekening yang telah disiapkan, terutama rekening sejumlah yayasan yang dikelola Soeharto.

Sumber dana lainnya, berasal dari para pengusaha kroni Presiden. Waktu itu, ada sekelompok konglomerat yang biasa disebut “kelompok Tapos”.

Selain mengalir ke rekening-rekening yayasan Soeharto, dana dari mereka juga digunakan untuk pembangunan industri baja, pesawat IPTN, dan menambal kerugian spekulasi valas Bank Duta.

Dana nonbujeter juga ada pada departemen dan lembaga. Mereka berasal dari dana-dana hasil korupsi, keuntungan mark-up proyek, pungli, suap, dan rekayasa anggaran.

Semuanya  dikelola dalam rekening khusus di setiap instansi tadi.

Khusus Pertamina, Bulog, dan BUMN selain sebagai penyetor ke rekening-rekening yayasan milik Soeharto, ketiganya juga melaksanakan fungsi “dermawan”.

Di sana ada dana nonbujeter yang jumlah dan penggunaannya  hanya diketahui oleh direktur utama dan Presiden. Sumber dana ini biasanya berasal dari setoran para pemasok dan rekanan.

Di masa Orba, dari mana pun sumber dana nonbujeter tersebut, praktik pengumpulannya difasilitasi dengan berbagai peraturan.

Ada Keputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Peresiden (Inpres). Itulah sebabnya, saat itu, dana nonbujeter menjadi legal.

Dana nonbujeter di Bulog

Soal pungutan dana dari  para rekanan tadi, ada cerita menarik ketika Rizal Ramli menjadi Kepala Bulog.

Saat itu, dia menemukan banyak rekening nonbujeter yang tidak jelas mekanisme pengumpulan dan penggunaannya.

Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 117 rekening. Dia pun memangkas dan merapikannya menjadi hanya 9 rekening.

Sistem pembukuan di Bulog yang tidak keruan dia ubah menjadi Generally Accepted Accounting Principles.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini