News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Hasil Pantauan Menteri Siti Nurbaya, Air Sungai Siak Tak Lagi Layak Diminum

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

TRIBUNNERS - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyusuri Sungai Siak untuk mengetahui kualitas air sungai dan potensi terjadinya pencemaran dari berbagai sumber di sekitar sungai.

Sepanjang sungai berada lahan gambut dan terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara yang dilengkapi stock pile-nya, pulp and paper, perkebunan sawit, kayu lapis, log yard, depo minyak, serta kegiatan domestik termasuk pasar.

Pada kesempatan tersebut, Siti Nurbaya memerintahkan jajarannya untuk mengambil sampel air sungai.

Titik pengambilan sampel berada pada pertemuan Sungai Siak dan Sungai Pelalawan. Diperkirakan kedalaman sungai sekitar 25 meter dan sampel diambil pada 2 titik dengan kedalaman 1 meter dan 12 meter.

Adapun hasil pengambilan sampel insitu, data sementaranya sebagai berikut: Suhu Air: 30,10C; Suhu Udara: 33,50C; Kecepatan Angin: 2,50 km/jam; DO (Dissolved Oxygen/Oksigen Terlarut): 3,82 ppm; pH: 5,11; Daya Hantar Listrik (DHL): 7,75 us/cm; Turbiditas (Kekeruhan): 3,81 ppm; Salinitas: 0.

Dibandingkan dengan Peraturan Gubernur Riau No.12 tahun 2003 kelas III, pH air 5,1 sementara Baku Mutu 5,5 – 8, jadi air Sungai Siak termasuk asam.

DO masih memenuhi (baik) demikian juga dengan TDS masih dibawah Baku Mutu (BM=200).

Kesimpulan: air Sungai Siak tidak dapat lagi dijadikan sebagai air baku air minum dan untuk rekreasi air (kelas I dan II), tapi masih dapat dimanfaatkan untuk budidaya ikan air tawar, peternakan, dan mengairi tanaman (peruntukan kelas III).

Namun begitu, untuk kepastian kualitas sungai diperlukan data yang lebih komprehensif yang didapat dari laboratorium dan jumlah sampel yang lebih banyak.

Pada kesempatan ini diambil pula sampel untuk selanjutnya diproses di laboratorium lingkungan.

Menyikapi kondisi Sungai Siak, Menteri LHK menyatakan perlu terus dilakukan pemantauan air dan dilakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran agar semua perusahaan meningkat ketaatannya dan juga untuk meningkatkan kepedulian masyarakat.

Dalam hal ini diperlukan pengawasan dan perhatian dari berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga kualitas Sungai Siak, dan jika ada indikasi pencemaran lingkungan dari pelaku usaha di sepanjang sungai, segera dilakukan peringatan, pembinaan dan penindakan hukum.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini