News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Politisi Tidak Perlu Cemburu terhadap Alat Kelengkapan KPU

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

PENULIS: Andrian Habibi/Koordinator Kajian KIPP Indonesia

TRIBUNNERS - Polemik tentang KPU akan mengajukan Judicial Review terus berlanjut.

Beberapa media nasional mewartakan, sebagian kalangan mendesak agar KPU tidak melakukan Judicial Review terkait pasal di UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Di salah satu koran nasional, pertengahan juli lalu, misalnya, terdapat berita berjudul “PERSIAPAN PILKADA: DKPP Ingatkan KPU Tak Ajukan Judicial Review” sangat jelas menekan penyelenggara pilkada.

Perlu diingat bahwa JR ke Mahkamah Konsititusi (MK) RI bukanlah barang haram yang harus diantisipasi sedini mungkin oleh para politisi.

Kita menilai bahwa siapapun berhak untuk JR UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. upaya-upaya melarang JR ke MK adalah upaya diskriminatif yang menyayat hati para pegiat demokrasi. Politik yang baik tidak akan mempengaruhi yang bernada ancaman.

Hak KPU untuk JR tidak bisa disamakan dengan kegiatan-kegiatan konsultasi di senayan.

Urusan konsultasi terlebih terkait anggaran penyelenggara pemilu wajib didukung tapi jangan sampai mengikat urusan teknis penyelenggaraan pilkada.

Kita menyayangkan pernyataan ketidakikhlasan politisi dalam membangun penyelenggara yang lebih baik ke depan.

Melihat pernyataan Ketua Komisi II DPR yang menyebutkan persoalan mobil KPU yang lebih bagus, rumah dinas dan SPPJ menandakan kelemahan politisi sebagai ikon politik dan percontohan bagi pembelajar politik nasional.

Perlu diingatkan bahwa perlengkapan teknis KPU, Bawaslu dan DKPP perlu ditingkatkan untuk menjamin kegiatan-kegiatan kepemiluan yang lebih baik ke depan.

Masalah alat kelengkapan penyelenggara bukanlah mainan komunikasi politik.

Jika ditanggapi, ini menunjukkan mental-mental politisi yang menggunakan kalimat “susah melihat orang senang, senang melihat orang susah”.

Oleh karena itu, KIPP Indonesia menyatakan dengan tegas bahwa:

1. Politisi senayan untuk menjaga komentarnya dalam menjamin hak konstitusional penyelenggara pilkada terkhusus keinginan KPU dalam Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini