News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pilkada Bersendi Pancasila

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa SDN Jati Rahayu IV mencatat nama-nama jenderal di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Kamis (1/10/2015). Kegiatan pembelajaran yang didampingi guru tersebut bertujuan untuk menanamkan sikap hormat para siswa dan menghargai jasa pahlawan sejak dini. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Oleh: Dody Susanto
Direktur Klinik Pancasila

TRIBUNNEWS.COM  -  Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang berarti lima batu karang atau lima prinsip moral. Dalam sejarah Indonesia kuno, perkataan Pancasila terdapat dalam buku "Negarakertagama",  suatu buku yang mencatat tentang sejarah kerajaan Majapahit (1296-1478), ditulis oleh Mpu Prapanca yang merupakan penulis dan penyair istana.

Nilai-nilai Pancasila dalam buku Sutasoma, istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.

Dalam buku Sutasoma ini, Pancasila selain memiliki arti "Berbatu sendi yang lima" juga mempunyai arti "Pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila karma)" yaitu :

1. Tidak boleh melakukan kekerasan.
2. Tidak boleh mencuri.
3. Tidak boleh berjiwa dengki.
4. Tidak boeh berbohong.
5. Tidak boleh mabuk dan minuman keras.

Menurut sejarah, bahwa kira-kira abad Vll-Xll masehi, bangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan kemudian sekitar abad Xll-XVl masehi berdiri kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Pada kedua zaman tersebut bangsa Indonesia telah memenuhi syarat sebagai bangsa yang mempunyai negara. Baik Sriwijaya maupun Majapahit pada zaman itu telah menjadi bangsa yang berdaulat, bersatu dan mempunyai wilayah sendiri. Unsur-unsur yang terdapat pada Pancasila yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan telah dimiliki bangsa Indonesia pada saat itu, namun belum dirumuskan secara konkrit.

Diskusi tentang Pancasila sendiri bermula ketika pihak Jepang membentuk Dokuritsu Jumbi Cosakai, panitia penyelidik persiapan kemerdekaan Indonesia pada Mei 1945 yang ketuanya adalah dr.KRT Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya R.P Soeroso dengan jumlah anggota sebanyak 60 orang termasuk di dalamnya Ir. Soekarno dan M.Yamin.

Panitia itu disahkan pada 28 Mei 1945 dan memulai sidangnya pada 29 Mei 1945. Pada sidang pertamanya M. Yamin membawakan sebuah pidato mengenai "Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Materi yang diajukan adalah 5 buah azas atau dasar, yakni :

1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat

Pada sidang hari keempat pada 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya mengenai "Dasar Indonesia Merdeka". Dalam pidatonya itu Ir. Soekarno mengajukan 5 dasar bagi negara yang akan dibentuk, yaitu :

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau prikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Pada tanggal 18 Agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian berubah namanya menjadi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merumuskan Pancasila seperti yang dikenal sekarang :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan silosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dari banyak usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila oada 1 Juni 1945. Rumusan dasar negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yang dibentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Peesiapan Kemerdekaan Indonesia) dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat. Sebelum disahkan, terdapat bagian yang di ubah "ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" di ubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini