PENGIRIM: Petrus Selestinus
TRIBUNNERS - Persidangan kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa tunggal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga hari ini memasuki persidangan ke 7 (tujuh).
Namun demikian Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan saksi-saksi fakta yang memenuhi syarat KUHAP terlebih-lebih saksi yang khusus memiliki pengetahuan tentang pokok dakwaan Jaksa, baik karena mendengar dan melihat sendiri maupun yang merasakan dan atau mengalami langsung peristiwa pidana yang didakwakan kepada Ahok.
Dengan kata lain Jaksa Penuntut Umum belum memperlihatkan upayanya secara maksimal untuk membuktikan peristiwa pidana penistaan agama yang terjadi sebagaimana sudah dirumuskan di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Melihat irama percepatan proses penyelidikan dan penyidikan hingga Berkas Acara Pemeriksaan/BAP dilimpahkan ke Penuntutan Pengadilan hanya dalam hitungan waktu yang terlalu singkat.
Bahkan tidak lazim untuk ukuran sebuah perkara yang menghebohkan karena menarik perhatian publik, apa lagi menghadapkan Basuki Tjahja Purnama sebagai tersangka kemudian menjadi terdakwa.
Maka kita dapat melihat bagaimana hak-hak hukum Basuki Tjahja Purnama atau Ahok untuk mendapatkan keadilan selama proses penyelidikan dan penyidikan terlalu banyak dinegasikan.
Terutama hak untuk mengajukan saksi yang menguntungkan ketika tahapan pemeriksaan dari penyelidikan dibarengi dengan ditingkatkan tahapan pemeriksaan ke penyidikan disertai dengan ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Ini sebuah tahapan yang dilangkahi oleh Penyelidik dan Penyidik.
Padahal pemberian status tersangka menurut KUHAP, baru diberikan setelah dilakukan penyidikan, sehingga upaya untuk mencari serta memgumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan siapa tersangkanya, tidak pernah dilakukan.
Juga ketika beberapa saksi dan/atau ahli yang hendak diajukan untuk didengar guna memenuhi hak tersangka sesuai KUHAP telah dilewatkan begitu saja tanpa Basuki Tjahja Purnama dan Tim Penasehat Hukum berdaya untuk memenuhinya.
Berbagai hambatan muncul atau direkayasa sekedar untuk menghalang-halangi termasuk desakan aksi massa yang menekan Polri dan Kejaksaan agar segera membawa tersangka ke persidangan tanpa ada yang bisa mencegah sehingga tidak memberikan ruang dan waktu yang cukup.
Bukan saja bagi Basuki Tjahja Purnama sebagai tersangka akan tetapi juga bagi Penyelidik atau Penyidik dan Jaksa untuk menyiapkan BAP secara memadai sesuai dengan KUHAP, akan berimplikasi kepada kebasahan proses dan hasil akhir dari persidangan perkara ini.
Banyak hal yang menyimpang telah terjadi dan dibiarkan berjalan, sekalipun sangat merugikan hak-hak tersangka dan hak publik untuk mendapatkan pendidikan hukum dalam sebuah proses hukum yang menarik perhatian publik secara luas.