News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Grasi Antasari

Tanggapan Yusril Soal Pemberian Grasi kepada Antasari Azhar

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

PENULIS: Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNERS - Sudah sewajarnya Pak Antasari Azhar mendapatkan grasi dari Presiden walaupun sekarang beliau sudah berstatus ‘bebas bersyarat’.

Seharusnya Presiden memberikan "grasi demi hukum" kepada beliau, bukan grasi biasa karena permohonan beliau.

Semasa dalam tahanan Pak Antasari pernah mendiskusikan ihwal grasi itu dengan saya.

Walau perasaan saya berat untuk menyetujuinya, karena khawatir masyarakat mengira bahwa Pak Antasari mengakui apa yang didakwakan jaksa sehingga memohon grasi. Padahal beliau tidak melakukannya.

Namun waktu itu, seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status beliau kecuali mengajukan grasi.

Beliau sudah dua kali mengajukan Peninjauan Kembali atau PK dan dua-duanya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Grasi demi hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan oleh Presiden, bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan, melainkan satu-satunya cara yang dapat ditempuh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilannya.

Grasi yang sekarang diberikan oleh Presiden, nampaknya bukan grasi demi hukum seperti yang saya katakan, tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana.

Kendatipun saya tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden kepada Pak Antasari, namun saya menganggap grasi itu terlambat diberikan.

Pak Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya. Waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau.

Demikian tanggapan saya terkait dengan grasi yang diterima oleh Pak Antasari Azhar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini