News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rizieq Shihab Dipolisikan

Setara Institute: Penetapan RS Sebagai Tersangka Merupakan Proses Hukum Biasa

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah 3 kali mengadakan gelar perkara, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan status Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila.

PENGIRIM: Hendardi, Ketua Setara Institute

TRIBUNNERS - Penetapan RS sebagai tersangka kasus penghinaan simbol negara merupakan proses hukum biasa yang tidak perlu mengundang reaksi dan kegaduhan berlebihan.

Penyidik Polda Jabar diyakini bekerja profesional dan didasarkan pada alat bukti yang cukup. Karena itu biarkanlah proses hukum bekerja.

Penetapan RS dalam konteks penanganan ketertiban sosial yang dalam beberapa bulan terakhir terganggu, dapat dipandang sebagai bagian dari upaya Polri menjalankan mandatnya menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

Langkah Polri juga sekaligus menjawab keraguan publik pada independensi penegak hukum yang dalam beberapa pekan memperoleh tekanan demonstran yang menentang proses hukum atas banyak dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RS.

Sementara Polri bekerja, masyarakat sebaiknya tidak perlu terbawa hasutan-hasutan destruktif dengan anggapan bahwa ada praktik kriminalisasi.

Siapapun warga negara, jika diduga melakukan tindak pidana harus dipandang sama di mata hukum. Terima kasih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini