News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Anggota DPR Ini Protes Keras atas Aksi Presdir Freeport Chappy Hakim

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nadem, Akbar Faisal.

TRIBUNNERS - Anggota DPR RI Komisi III Akbar Faisal meminta Chappy Hakim dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Freeport Indonesia.

Hal itu menyusul tindakan Chappy yang membuat marah DPR Komisi VII RI Muhktar Tompo.

Berikut keterangan tertulis Akbar Faisal yang diterima Tribunnews.com:

Sehubungan dgn insiden pemukulan yg dilakukan Presdir PT Freeport Indonesia, Sdr. Chappy Hakim, terhadap anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Hanura Sdr. Muhtar Tompo seusai rapat kerja dgn perusahaan pertambangan di DPR-RI, dengan ini saya menyatakan PROTES SANGAT KERAS.

Tindakan ini sungguh-sungguh keluar dari etika apapun. Perilaku barbar Presdir Freeport ini sekaligus penghinaan besar kpd pemerintah dan rakyat Indonesia. Utk itu, sy menuntut:

1)Permintaan maaf dari Sdr.Chappy Hakim sbg pelaku tindakan barbar ini.

2)Meminta manajemen dikantor pusat Freeport Internasional di Amerika Serikat utk meminta maaf kpd sdr. Muhtar Tompo selaku pribadi, kepada institusi DPR-RI dan kepada Pemerintah Indonesia.

3) Meminta manajemen/kantor pusat Freeport Internasional utk memberhentikan Sdr.Chappy Hakim sbg Presdir PT Freeport Indonesia.

4) Mendesak Presiden Republik Indonesia utk menghentikan sementara seluruh perjanjian dan kesepakatan dgn Freeport hingga batas waktu yg belum ditentukan.

Sikap sangat keras ini perlu utk menegakkan kehormatan Indonesia mengingat Sdr.Muhtar Tompo adl wakil rakyat Republik Indonesia yg mendapat mandat resmi berdasarkan konstitusi Republik Indonesia. Penghinaan dan penganiayaan kpd rakyat Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini