PENULIS: PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI
TRIBUNNERS - Publik tidak boleh membuat tafsir negatif terhadap penundaan sidang dalam perkara penistaan agama yang mendakwa Ahok dengan pasal dakwaan melanggar pasal 156 tau 156a KUHP.
Mengapa? Karena penundaan sebuah sidang dalam suatu perkara pidana atau perdata dimungkinkan oleh Hukum Acara Pidana dan/atau Pidana yang memberi wewenang kepada Ketua Majelis Hakim untuk memutuskan sebuah sidang perkara ditunda.
Dalam perkara atas nama Terdakwa Ahok, yang sudah berlangsung hampir 20 kali sidang, baru sekali ini sidang ditunda karena alasan Jaksa Penuntut Umum belum siap untuk membacakan tuntutan Jaksa dan hal itu lumrah dan sangat normatif dalam praktek peradilan.
Satu hal yang sangat positif adalah pihak Terdakwa Ahok dan Penasehat Hukumnya tidak pernah meminta persidangan ditunda atau karena alasan lain dari kubu Terdakwa Ahok, Majelis Hakim menunda persidangan Ahok, ini tidak pernah ada atau terjadi.
Ini juga menggambarkan bahwa Ahok dan Tim Penasehat Hukumnya ingin mewujudkan prinsip Peradilan Yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, yang selama ini belum terwujud dengan baik.
Memang beberapa hari terakhir ini persoalan penundaan sidang perkara Ahok hari ini (Selasa, 11 April 2017) sempat menghebohkan Media Masa dan Media Sosial karena Kapolda Metro Jaya menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta agar sidang hari ini ditunda hingga selesai pilkada DKI Jakarta tanggal 19 April 2017 atas alasan keamanan dan ketertiban yang tidak kondusif jika sidang dilaksanakan juga.
Kenyataannya, memang persidangan hari ini ditunda hingga tanggal 20 April 2017 lantaran Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan Tuntutan yang akan dibacakan, karena itu penundaan sidang hari ini selain karena memang JPU tahu bahwa sidang akan ditunda atas alasan keamanan juga karena Jaksa Penuntut Umum ingin menyiapkan secara maksimal sebuah memori tuntutan yang betul-betul kuat secara yuridis, politik dan sosiologis agar bisa diterima oleh akal sehat publik.
Sebab bagaimanapun Jaksa Penuntut Umum mewakili kepentingan negara dalam perkara penistaan agama ini demi tertib hukum dan tertib masyarakat dalam kehidupan hari esok yang lebih baik.
Oleh karena itu sekali lagi penundaan ini sebuah peristiwa biasa, normatif dan sangat beralasan secara hukum, sehingga demikian tidak noleh dipolitisir seakan-akan ada agenda tersembunyi untuk sebuah target ketidakadilan.