News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Hak Angket KPK

Hak Angket untuk Menyelidiki KPK Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat Petrus Selestinus usai menghadiri Konferensi pers terkait pemberian kuasa kepada 149 advokat yang akan menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ketua FPI Muhammad Rizieq Shihab, yang digelar PP PMKRI di Gedung Margasiswa, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).

Oleh: Petrus Selestinus
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

TRIBUNNEWS.COM -  Pelaksaan tugas KPK selaku Penegak Hukum khususnya Pemberantasan Korupsi, maka alat kontrol untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK adalah Praperadilan dan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum, sebagaimaba diatur dalam KUHAP, UU KPK dan UU Tipikor.

Kontrol itu bisa dilakukan oleh Tersangka/Korban yang melapor atau Masyarakat melalui Gugatan Praperadilan, Penggunaan Hak Ingkar dan Pembelaan dalam persidangan.

Oleh karena itu kontrol terhadap kinerja KPK melalui penggunaan Hak Angket DPR jelas merupakan penggunaan kekuasaan DPR secara berlebihan bahkan merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.

DPR RI seharusnya mengapresiasi prestasi spectacular KPK karena berhasila dalam mengungkap dugaan korupsi dalam kasus korupsi e-KTP, berhasil mengungkap besarnya kerugian negara dan berhasil membawa sejumlah orang yang diduga sebagai pelakunya menjadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor.

Selain daripada itu harus dicatat bahwa hingga saat ini hanya satu atau dua orang terdakwa korupsi yang diputus bebas atau dengan kata lain hampir tidak ada terdakwa kasus korupsi hasil penyidikan dan penuntutan KPK diputus bebas.

Hampir 99,9% divonis bersalah sesuai dengan hasil penyidikan dan penuntutan dari Penyidik dan Penuntut Umum KPK.

Jika kita mencermati definisi Hak Angket menurut UUMD3 yaitu "Hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan", maka pembentukan Hak Angket DPR untuk KPK merupakan sebuah penyalahgunaan lembaga Hak Angket oleh DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini