News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pospera Sayangkan Auditor Tidak Periksa Obrik Dana Konsumsi Pelantikan Bupati

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi persidangan.

TRIBUNNERS - DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Timor Tengah menyayangkan tindakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memeriksa langsung obyek pemeriksaan (obrik) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana konsumsi acara pelantikan bupati dan wakil bupati Timor Tengah Selatan (TTS) 2014-2019.

"DPC Pospera TTS menyayangkan tindakan auditor BPK perwakilan NTT yang tidak melakukan audit atau pemeriksaan langsung kepada obrik," kata Mardon NR Nenohai, Ketua DPC Pospera Kabupaten Timor Selatan (TS), Rabu (9/8) dalam rilis yang diterima Tribun.

Auditor BPK perwakilan NTT, lanjut Mardon, malah melakukan audit terhadap beberapa saksi yang tidak bertanggung jawab secara langsung dalam kegiatan pelantikan bupati dan wakil bupati TTS.

Auditor juga tidak pernah mengaudit pengguna anggaran, dalam hal ini Salmun Tabun selaku Sekda TTS yang kemudian menjadi tersangka dan kini terdakwa serta kepada ketua seksi konsumsi.

"Hasil audit hanya bersumber dari BAP Kejaksaan dan bukti-bukti dari penyidik. Dalam persidangan tanggal (18/7/2017), ahli yaitu auditor BPK Darmawan menyatakan ada kerugian negara karena tidak ada bukti pengadaan snack," katanya.

Padahal, lanjut Mardon, jaksa sendiri telah memeriksa pihak ketiga penyedia snack yakni pemilik Toko Mutiara sebanyak lima kali. 

Ternyata dalam persidangan, Bendahara Pengeluaran Robert Selan selaku saksi meringankan, tanggal (27/7/2017) mengaku menerima uang dari ketua darma wanita sebanyak Rp 43.780.000 untuk membayar snack di Toko Mutiara. 

Saksi lainnya Kasubag Tata Usaha dan Keuangan, Misraim Fallo dalam ketrangannya mengaku dia sendiri yang mengambil snack bersama Okran dan langsung dibagikan kepada undangan di sekitar Kantor Bupati TTS dan Kantor Puspenmas. 

Pada persidangan pemeriksaan terdakwa tanggal (4/8/2017), pertanyaan jaksa penuntut tidak fokus pada letak kerugian negara yaitu perkara makan dan minum, namun menyinggung pemeliharaan dan pembangunan di rumah dinas Sekda TTS, yaitu pembangunan bak penampung air, dapur, teras, dan garasi. 

Terdakwa Salmun Tabun menyatakan perasaannya dalam persidangan tersebut yakni merasa dikriminalisasi. Apabila dalam pemeriksaan BPK, kuitansi pembelian snack tersebut disertakan, maka tidak akan ada kerugian negara.

"Akibat tindakan penghilangan barang bukti tersebut, Salmun Tabun sudah ditahan selama 4 bulan dan terjadi pembunuhan karakter yang luar biasa baginya dan keluarga," kata Mardon.

Pengirim: Pospera

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini