Saat ini diperkirakan sekitar 30% APBN 2018 digunakan untuk pembayaran pokok dan bunga utang.
“Angka 30% ini cukup besar. Pemerintah seringkali mengatakan bahwa kondisi utang kita masih kecil bila dibandingkan dengan negara lain dikarenakan hanya berada dikisaran angka 28,1% dari PDB kita. Namun, perlu kami ingatkan, negara lain yang dibandingkan tersebut memiliki tingkat penerimaan pajak yang lebih besar dibandingkan Indonesia, sedangkan tingkat tax ratio kita hanya ada dikisaran 12%,” papar politisi senior ini.
Perlu dicermati bahwa utang menjadi beban anggaran dari tahun ke tahun. Beban utang semakin besar dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2015, pembayaran kewajiban utang Pemerintah mencapai Rp 155 Triliun atau 8,6% dari belanja negara, angka ini melonjak menjadi Rp 182 Triliun atau 9,7% dari belanja negara.
Pada tahun 2017, berdasarkan APBN 2017, kewajiban bunga utang Pemerintah diperkirakan mencapai Rp 220 Triliun dan pada RAPBN 2018 yang diajukan Pemerintah, beban ini mencapai Rp 247 Triliun atau 11,2% dari Belanja negara.
“Dengan kata lain pembayaran bunga utang pada RAPBN 2018 lebih besar dibanding belanja subsidi dan belanja fungsi perlindungan sosial yang hanya sebesar Rp 172 T dan 162 T,” kata Refrizal
Kesimpulan rapat kerja kali ini, komisi XI meminta agar pemerintah prudent dalam pengelolaan utang negara, selain itu diharapkan pemerintah meningkatkan kualitas belanja khususnya yang berasal dari pinjaman.
Komisi XI juga menyoroti efektivitas Penanaman Modal Negara (PMN), agar PMN yang dilakukan sepadan dengan biaya yang muncul (cost of fund ).