“Di sini perlu peran aktif pemerintah daerah dalam mensosialisasikan kebijakan atau peraturan bidang pendidikan dasar dan menengah, sehingga terwujud satu pemahaman atas substansi atau peraturan di maksud,” pesan Mendikbud.
Nara sumber yang akan memberikan materi terdiri dari :
(1) Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan;
(2) Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Karakter;
(3) Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
(4) Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan;
(5) Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas;
(6) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
(7) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
(8) Direktur Jenderal Otonomi Daerah;
(9) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah;
(10) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemendikbud;
(11) Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemendikbud;
(12) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;