TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Senin (9/10/2017), ICW mengadakan konferensi pers untuk menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono.
Adapun narasumber yang hadir adalah:
1. Prof. Gayus Lumbuun (Hakim Agung)
2. Asep Iwan Iriawan (Mantan Hakim, Akademisi Hukum)
3. H. Sutrisno (Ketua DPP IKADIN)
4. Lalola Easter (Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW)
Berikut adalah rilis ICW dan pointers para narasumber yang hadir :
Prof. Gayus Lumbuun :
- Penangkapan Ketua PT Manado lalu mencoreng citra MA, padahal posisi Ketua PT itu sangat strategis dan penting karena ia membawahi Pengadilan-pengadilan Negeri, yang rata-rata berjumlah 30 di tiap provinsi.
- Kondisi aparatur pengadilan dan hakim-hakim sudah anomali, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung sudah ada yang dijerat oleh KPK karena diduga melakukan korupsi
- Anomali ini harus dijawab dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para pejabat struktural, mulai dari tingkat PN hingga MA.
- Evaluasi menyeluruh itu dapat dan seharusnya memang dilakukan. Pertama-tama Ketua MA harus dengan jiwa kesatria dan terhornat mengundurkan diri dan mendemisionerkan para pejabat struktural MA
H. Sutrisno :
- Advokat adalah salah satu pihak yang paling dirugikan dengan maraknya praktik mafia peradilan, karena advokat juga kerap dimintai uang oleh oknum-oknum hakim dalam penyelesaian perkara di persidangan.
- Perilaku koruptif yang masih marak dilakukan oleh hakim ini sangat disayangkan, padahal gaji hakim adalah yang paling tinggi di antara Pegawai-pegawai Negeri Sipil lainnya.
- Melihat masih maraknya penangkapan terhadap oknum hakim khususnya oleh KPK, sudah sepatutnya KY dan MA saling mengisi untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap para hakim.
- Pencopotan Dirjen Badilum MA (yang kemudian dianulir/ dibatalkan) itu keliru, karena yang bertanggungjawab atas perilaku para hakim adalah Ketua MA. Untuk itu, sudah sepatutnya Ketua MA mengundurkan diri secara terhormat dari jabatannya sebagai bentuk tanggungjawab moral.