TRIBUNNERS - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang menegaskan kepemilikannya atas merek BANI.
Sengketa hak atas merek Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah diputus melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst., pada hari Selasa (31/10), dan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memperkuat kepemilikan merek ‘BANI’ dan ‘Badan Arbitrase Nasional oleh pihak Bani Mampang.
“Dengan tidak diajukannya Memori Kasasi oleh pihak lawan serta diajukannya permohonan pencabutan permohonan kasasi oleh pihak kami, maka secara hukum Bani Mampang merupakan pihak yang berhak secara ekslusif menggunakan merek ‘Bani' dan ‘Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” jelas Ajeng Yesie, advokat pada kantor hukum Roosdiono & Partners, kuasa hukum BANI MAMPANG lewat keterangan persnya, Rabu (8/11/2017).
“Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim pada intinya menyatakan bahwa BANI (Tergugat) adalah badan arbitrase yang didirikan berdasarkan SK KADIN tertanggal 30 November 1997 untuk menyelesaikan sengketa perdata yang timbul dalam perdagangan, industri dan keuangan, baik bersifat nasional maupun internasional,” tambahnya.
“Berangkat dari putusan ini, kami berharap semua pihak tunduk pada peraturan yang berlaku serta menjalankan hukum sesuai koridor sehingga ke depannya tidak ada lagi persoalan serupa,” tuturnya.
Pengirim: Kuasa Hukum BANI Mampang