News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

ICJR Kecam Presekusi Terhadap Remaja Mesum di Tangerang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengakomodir hukum yang hidup di masyarakat yang sifatnya sangat dinamis, subjektif dan sangat bergantung pada konsep mayoritas secara jelas akan melahirkan norma hukum yang tidak jelas yang melanggar fungsi hukum pidana itu sendiri untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang negara.

Kedua, ketentuan Pasal 484 ayat (1) huruf e RKUHP yang memberikan definisi luas mengenai tindak pidana zina, dimana zina diartikan termasuk didalamnya persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah.

Dalam Pasal 484 ayat (2) dijelaskan bahwa tindak pidana ini dapat dituntut jika adanya pengaduan dari suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar.

Lagi, lagi ketentuan ini justru menghadirkan potensi main hakim sendiri karena adanya “pihak ketiga yang tercemar” diperbolehkan untuk melakukan penuntutan.

Unsur ini sangat multitafsir dan tidak ada penjelasan spesifik mengenai “pihak ketiga yang tercemar”, terlebih lagi unsur inti pada ketentuan ini yaitu “persetubuhan antara laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah” rentan disalahgunakan.

Ketentuan Pasal 484 ayat (1) huruf e yang hanya memberi batas terjadinya persetubuhan secara potensial justru dapat menyasar korban-korban perkosaan dengan pembuktian yang cukup sulit.

Aparat penegak hukum lantas menggunakan ketentuan pasal ini yang mana mereka tidak perlu membuktikan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga relatif lebih mudah pembuktiannya dan lantas berpotensi mengkriminalisasi korban.

Ketiga, ketentuan Pasal 488 RKUHP yang mekriminalisasi “melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah”.

Ketentuan Pasal ini juga rentan memicu terjadinya persekusi oleh masyarakat sekitar karena tidak jelasnya aturan yang dimaksud.

Dalam pasal tersebut dimuat ketentuan mengenai “perkawinan yang sah” dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diakui bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama.

Satu-satunya pengaturan yang menyebutkan agama-agama yang diakui adalah UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pada penjelasan Pasal 1 disebutkan terdapat 6 agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius).

UU ini sebenarnya mengakomodir agama selain keenam agama yang disebutkan, namun pada praktiknya administrasi pencatatan perkawinan hanya tersedia bagi keenam agama tersebut, aliran agama dan penghayat kepercayaan lain sulit untuk melakukan pencatatan perkawinannya yang berakibat pada lahirnya potensi penilaian bahwa perkawinan yang dilakukan tidak sah.

Per Agustus 2017 Disdukcapil Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa terdapat hampir 50% pasangan suami istri di kabupaten Tangerang yang tidak dicatatkan perkawinannya, sementara di Gorontalo per 2014 terdapat 9.626 pasangan yang tidak tercatat perkawinannya.

Jika ketentuan Pasal 488 RKUHP ini disahkan, maka penafsiran “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah” dapat menyasar kelompok rentan yang pemenuhan hak nya untuk membentuk keluarga tidak diakomodir oleh negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini