Ditulis oleh: Maidina Rahmawati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ICJR mengecam keras tindakan main hakim sendiri dari warga Cikupa, Tangerang khususnya ketua RW setempat atas dugaan terjadinya tindak pidana kesusilaan oleh sepasang pemuda.
Para warga secara brutal dan tanpa wewenang mengarak perempuan bahkan tak segan-segan untuk mempertontonkan kemaluan korban di depan umum.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, peraturan perundang-undangan Indonesia sama sekali tidak mengatur adanya tindak pidana kesusilaan pada ranah privat dalam ruang tertutup, dan dilakukan dengan konsen atau persetujuan antar para pihak yang terlibat.
Sehingga apa yang dilakukan oleh warga Cikupa tersebut telah melanggar hak atas privasi pasangan yang bersangkutan, dan dilakukan tanpa hak dan wewenang apapun.
Baca: Orang Gila yang Biasa Berkeliaran di Pasar Ngunut Tak Terlihat, Ternyata Diamankan di Hutan
Padahal diketahui tidak ada perbuatan apapun terkait dengan kesusilaan yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
Tindakan warga yang main hakim sendiri atau persekusi tersebut dapat diganjar dengan pidana berlapis, salah satunya Tindak Pidana Kesusilaan di depan umum Pasal 282 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU Pornografi tentang menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi, namun sayangnya justru kembali berpotensi menyerang korban.
Fakta ini kembali mengingatkan kita pentingnya mengatur norma kesusilaan secara hati-hati, jangan sampai pengaturan tindak pidana menjadi eksesif tidak hanya untuk mengatasi permasalahan kejahatan, namun digunakan sebagai pengontrol masalah moral masyarakat yang tidak relevan untuk dilindungi.
Baca: Asap Membumbung dari Lantai 2 Gedung DPR RI Senayan
Hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium.
Pengaturan yang berpotensi menghadirkan persekusi dapat terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR di Parlemen.
Beberapa pasal dalam RKUHP khsusunya mengenai tindak pidana kesusilaan lantas menghadirkan potensi terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh warga masyarakat.
Pertama, ketentuan Pasal 2 ayat (1) RKUHP yang mengatur perluasan asas legalitas hukum pidana Indonesia dimana dalam pasal ini hukum yang hidup di masyarakat menetukan dapat/tidaknya seseorang dipidana, hal ini jelas menimbulkan celah hukum yang sangat multi tafsir dan melahirkan potensi terjadinya tindak pidana main hakim sendiri, dan secara jelas melanggar asas hukum pidana itu sendiri dimana norma hukum pidana harus tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti apa yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir (lex certa).