News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Korupsi KTP Elektronik

Aktivis 98 Mendukung Tindakan Tegas KPK Terhadap Setnov

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Aliansi Nasional Aktivis 98, Hengkj Irawan saat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan Jakarta Selatan, Senin (20/11), mengatakan Setya Novanto telah beberapa kali lolos dalam kasus sebelumnya.

Ditulis oleh: Aktivis 98

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang menjerat Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) ternyata bukan kali pertama dirinya terjerat dalam kasus penggelapan uang negara.

Juru Bicara Aliansi Nasional Aktivis 98, Hengki Irawan saat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017), mengatakan Setya Novanto telah beberapa kali lolos dalam kasus sebelumnya.

Baca: Monogram Asia Tempat Minum Kopi dan Pecinta Fotografi

"Kita menyebut dirinya (Setnov) belut, karena licin dan sulit ditangkap. Sebagai aktor yang turut mengawal reformasi, kami mendukung tindakan tegas yang dilakukan oleh KPK terhadap Setnov yang telah lolos dari empat kasus dengan total kerugian Rp. 3,49 triliun," terangnya.

Baca: KPPU ke Perancis Untuk Studi Banding

Berikut empat kasus dugaan korupsi yang melibatkan Setnov versi Aliansi Nasional Aktivis 98.

1. Kasus Cessie PT. Bank Bali

Pada tahun 1999, Ketua Umum Golkar ini turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Cessie PT. Bank Bali kepada Bank dagang Negara Indonesia (BDNI). Kerugian yang dihasilkan sebesar Rp. 900 miliar. Saat itu, status Setnov bebas dari tersangka.

2. Penyelundupan beras impor dari Vietnam

Pada tahun 2003, Setnov diduga menyelundupkan beras dari Vietnam sebesar 60 ribu ton. Akibat aksinya tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp. 25 miliar. Namun, status Setnov sebagai saksi juga turut lepas.

3. Penyuapan revisi perda PON Riau

Pada tahun 2012, Setya Novanto diduga terlibat dalam penyuapan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 terkait PON ke-18 di Riau. Potensi kerugian negara berkisar Rp. 265 miliar. Lagi-lagi ia lolos dari statusnya sebagai saksi.

4. Kasus ktp elektronik

Pada Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP Elektronik. Setnov diduga meraup untung sebesar Rp. 2,3 Triliun. Sempat menang di Praperadilan Jakarta Selatan, namun Minggu (19/11), KPK telah menggiringnya ke kantornya gedung anti rasuah tersebut lengkap dengan jaket oranye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini