TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari sidang lanjutan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa tinggal menunggu keputusan dari Majelis Hakim. Sebelumnya Tim Investigator menyimpulkan PT Balina Agung Perkasa terbukti bersalah.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya menilai distributor air kemasan melanggar. Pasalnya dari keterangan yang didapatkan KPPU, PT Balina Agung Perkasa diduga telah menghalang - halangi pedagang untuk menjual produk lain.
Baca: Prabowo Nilai TGUPP Bentukan Gubernur DKI sekadar Tampung Orang Tak Terpakai
"Ini jelas melanggar UU no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha. Ini jelas monopoli perdagangan," ujar Azam, Senin (27/11/2017).
Azam mengingatkan di Indonesia tidak dibenarkan ada yang memonopoli usaha. Politisi Demokrat mengimbau tak boleh ada pihak yang membatasi usaha orang lain, apalagi sampai mengancam pemilik toko.
"Lain hal kalau tokonya punya dia. Tapi dalam kasus ini kan toko punya orang lain," ungkap Azam.
Baca: KPPU Dihimbau Hati-hati Ambil Keputusan
Azam menambahkan semua pelaku usaha punya hak yang sama dalam menjual dan memasarkan satu produk. Azam pun menilai kasus ini muncul karena laporan pemilik toko ke KPPU merasa dirugikan.
"Apalagi ini dari KPPU yang punya inisiatif untuk mengatasi masalah ini. Semoga majelis KPPU bisa memutus dengan tepat dan adil, " kata Azzam.