News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menyoal Menteri Rangkap Jabatan di Pemerintahan Jokowi-JK

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto saat menyerahkan Surat Keputusan penetapan kepada sejumlah bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang terjun di ajang Pilkada Serentak 2018 di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2018). Calon yang menerima SK penetapan dari DPP Golkar, yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeck Shah di Pilgub Sumatera Utara, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur, pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar, pasangan Nurdin Halid-Abdul Aziz Qahar Mudzakkar di Pilgub Sulawesi Selatan. Selanjutnya, pasangan Bima Aria-Dedie A. Rachim di Pilwalkot Bogor, pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya-I Ketur Sukerta di Pulgub Bali, pasangan Alex Nurdin-Giri Amanda di Pilgub Sumatera Selatan, pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal di Pilgub Papua, serta pasangan Nyono Suharli-Subaidi Muchtar di Pilbup Jombang. Tribunnews/Jeprima

Muhaimin tidak diangkat menteri karena enggan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PKB dan Wiranto harus menanggalkan jabatan Ketua Umum Hanura sebelum memangku Menko Polhukam 2016.

Etika terkait dengan nilai atau standar penilaian moral terhadap seseorang atau pejabat termasuk ketika ia berjanji yang dalam penerapannya berujung pada penilaian baik, buruk, benar, salah dan tanggungjawab.

Dalam bentuk praksis, etika direfleksikan melalui perbuatan sesuatu “yang ada”, tetapi tidak terbatas pada hal itu saja, melainkan apa yang harus dilakukan.

Demikian halnya dengan perlakuan adil. Konsep adil secara filosofis dan utilitas bukan selalu perlakuan sama tetapi kegunaan dan manfaatnya.

Dalam kaitan menteri rangkap jabatan, Presiden Jokowi akan lebih menekankan apa yang harus dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar sembari menimbang dari sisi manfaat dan mudharatnya.

Apakah Khofifah dan Airlangga jika diberhentikan oleh Presiden akan mendatangkan manfaat atau malah sebaliknya.

Dengan sisa masa bakti satu setengah tahun, efektifitas kinerja kementerian seharusnya lebih memfokuskan diri pada penyelesaian program yang belum berjalan dibanding gonta-ganti menteri.

Jika etika sebagai kebiasaan, maka rangkap jabatan menteri sebagai pejabat struktur partai politik sudah ada dalam praktik ketatanegaraan kita sejak pemerintahan Soekarno hingga Soesilo Bambang Yudhoyono.

Pemerintahan sekarang juga masih ada yang rangkap seperti Menko PMK, Puan Maharani --hanya non aktif di PDI-P bukan mundur-- demikian pula dengan Bendahara Umum PKB, Eko Putro Sandjoyo, Menteri PDT dan Transmigrasi.

Supaya tidak menjadi perdebatan diruang publik yang lebih kepentingan politik kekuasaan, ada baiknya larangan menteri rangkap jabatan harus ditegaskan di dalam peraturan perundang-undangan dengan merevisi UU KN.

Bagi menteri yang diangkat bukan kewajibannya mengundurkan diri karena yang mengangkat dan memberhentikannya merupakan kewenangan mutlak Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini