Hal ini karena ketika mereka menunaikan zakat sekaligus telah membayar pajak.
Lalu bagaimana dengan pendapatan negara yang ditopang pajak? Pemerintah perlu merumuskan secara lebih teknis terkait maksimum nominal yang bisa disampaikan melalui BAZNAS/Lembaga Amil Zakat dan melalui Pemerintah.
Rumusan ini tentu bisa menjadi titik temu baik lembaga pengelola zakat maupun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Satu hal yang perlu diketahui oleh Pemerintah, bahwa Lembaga Amil Zakat memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan bangsa.
Sehingga tak ada salahnya, jika sekarang saatnya pemerintah memberikan keberpihakannya kepada Lembaga Amil Zakat melalui revisi kedudukan zakat menjadi pengurang pajak. Jika keduanya bisa “dikawinkan”, mengapa tidak?
Penulis adalah Direktur Penyaluran Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (NU CARE-LAZISNU), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)