News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawaslu Bisa Dipidana Karena Membuat Putusan Tanpa Dasar kepada PSI

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja bergelantungan saat mengecat logo Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi yaitu 31,9 persen dari total kecelakaan dengan jenis kasus kecelakaan yang terjadi antara lain jatuh dari ketinggian 26 persen, terbentur 12 persen, dan tertimpa 9 persen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Oleh: Teddy Gusnaidi

TRIBUNNEWS.COM - Bawaslu menyatakan bahwa mereka menemukan indikasi pelanggaran iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam pemasangan iklan yang dimuat di surat kabar Jawa Pos pada 23 April 2018.

Bawaslu mengatakan pelanggaran PSI berkaitan dengan dugaan kampanye di luar jadwal.

Kini Bawaslu akan memutuskan apakah PSI melanggar kampanye atau tidak?

Ketika Bawaslu memutuskan bahwa PSI tidak terbukti melanggar, maka PSI bisa perkarakan Bawaslu baik secara lembaga maupun secara perorangan baik ke DKPP maupun ke pihak kepolisian.

Loh! Kenapa Bawaslu dilaporkan padahal Bawaslu memutuskan PSI tidak melanggar?

Karena putusan Bawaslu itu bukan lagi hal yang utama, karena ketika Bawaslu memproses artinya mereka menemukan pelanggaran, cuma mau diperdalam lagi, maka disebut dugaan pelanggaran.

Seharusnya dalam kasus PSI, Bawaslu harusnya menyatakan bahwa apa yang dilakukan PSI tidak ada dugaan pelanggaran sehingga tidak perlu di proses. Tapi Bawaslu malah memproses, sehingga merugikan PSI.

Padahal tidak ada dasar hukumnya sama sekali Bawaslu memproses.

Apalagi jika nanti Bawaslu menyatakan bahwa PSI terbukti bersalah, maka Bawaslu sudah melakukan 2 kesalahan fatal.

Pertama melakukan proses tanpa dasar hukum dan membuat putusan berdasarkan dasar hukum ilegal. Ini makin berbahaya, karena putusan terhadap PSI tidak main-main, yaitu pidana.

Saya jelaskan di sini berdasarkan UU Pemilu..

Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bahwa kampanye yang dilarang dilakukan di Luar Masa Kampanye Pemilu itu adalah:

Pertama, Kampanye yang dilakukan ketika sudah ada calon Presiden dan calon wakil Presiden resmi. Kedua, Kampanye yang dilakukan ketika sudah ada calon resmi anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/kota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini