News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Bawaslu Bisa Dipidana Karena Membuat Putusan Tanpa Dasar kepada PSI

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja bergelantungan saat mengecat logo Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi yaitu 31,9 persen dari total kecelakaan dengan jenis kasus kecelakaan yang terjadi antara lain jatuh dari ketinggian 26 persen, terbentur 12 persen, dan tertimpa 9 persen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Jadi ketika belum ada calon resmi, masih bakal calon, tidak masuk dalam kategori larangan. KPU tidak punya dasar hukum melarang Partai politik dan siapapun ketika belum ada calon resmi untuk berkampanye di media.

Selanjutnya, berdasarkan UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bahwa kampanye yang dilarang dilakukan di Luar Masa Kampanye Pemilu jika materi kampanyenya meliputi:

Pertama, visi misi dan Program Pasangan Calon untuk kampanye pemilu Presiden dan wakil Presiden. Kedua, visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Pada point ini jelas bahwa pertama untuk kampanye Pilpres, materi kampanye adalah visi misi dan Program capres cawapres.

Jadi kalau visi misi dan program partai politik ketika disampaikan oleh Partai politik bahkan oleh capres cawapres (ketika sudah resmi jadi capres cawapres bukan lagi bakal calon) melalui iklan di media dan sebagainya boleh. Lalu kedua, untuk kampanye, Calon legislatif tidak boleh kampanyekan visi misi dan program partai politik di luar masa kampanye, tapi jika dilakukan oleh Partai politik, tidak ada larangannya!

Bahkan media pun terikat dengan UU Pemilu untuk kampanye hanya pada point yang saya jelaskan di atas.

Jadi kalau ada Partai Politik setiap jam muncul iklannya di TV, setiap hari muncul di koran, setiap hari ada di media online, tidak ada larangannya.

Bahkan media boleh memilih untuk menerima iklan yang mana, mereka tidak terikat harus adil, mereka terikat harus adil untuk kampanye yang sudah saya jelaskan diatas.

Ini bukan soal PSI saja..., karena dengan Bawaslu bersikap seperti ini, maka Partai politik peserta Pemilu lainnya akan menjadi korban selanjutnya. Menjadi korban atas ketidakpahaman Bawaslu.

Ini sangat berbahaya bagi Pemilu 2019 jika penyelenggara pemilu tidak paham UU Pemilu. Sebaiknya Bawaslu mulai berbenah dan intropeksi ke dalam sebelum semuanya terlambat karena membuat kerusakan yang lebih besar dalam Pemilu 2019.

* Teddy Gusnaidi, Pengamat Politik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini