Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus melakukan upaya terbaik untuk menjaga keutuhan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan terus berkomitmen untuk lebih meningkatkan kinerja, dalam menjaga keamanan dan kedamaian dengan menggandeng berbagai pihak.
Hal tersebut terlihat saat BNPT melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) bersama penandatanganan tiga dokumen perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan RI di bidang penanggulangan terorisme di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Penandatangana MoU dengan Kejasksaan ini merupakan ssalah satu dari 36 Kementerian/Lembaga (K/L) yang tergabung dalam sinergi-sitas antar kementerian/lembaga dalam program penanggulangan terorisme, Penandatangana MoU ini dilakukan antara Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius,MH, dengan Jaksa Agung, HM. Prasetyo.
Sementara untuk penandatanganan PKS dilakukan Sekretaris Uatma (Sestama) BNPT, Marsda TNI Asep Adang Suppriadi dengan beberapa Jaksa Agung Muda (JAM) di lingkungan Kejaksaan.
BNPT terus berkomitmen dengan menggandeng semua pihak dari mulai kementerian, lembaga, universitas, tokoh agama, tokoh pemuda, pemerintah daerah dan semua unsur lainnya termasuk dengan Kejaksaan dalam program penanggulangan terorisme untuk menciptakan bangsa indonesia yang aman dan damai jelasr Komjen Pol Suhardi Alius.
Lebih lanjut Kepala BNPT mengatakan bahwa, MoU ini perlu dilakukan mengingat tantangan yang dialami bangsa Indonesia ke depan akan terus terbentang mulai dari penyelenggaraan pesta Asian Games, Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta event-event lainnya yang menuntut keseriusan kita semua untuk menyukseskannya.
"Penandatanganan nota kesepahaman dan penanda-tanganan tiga dokumen perjanjian kerja sama ini sebagai wujud nyata kecintaan kita terhadap bangsa dan negara ini. Sebenarnya kerjsama antara BNPT dengan Kejaksaan ini sudah lama terjalin, Cuma hari ini baru di kita legalkan dan dengan membuat payung hukum yang lebih dalam lagi,” ungkap mantan Sestama Lemhanas RI ini.
Lebih lanjut mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, maksud diadakannya penandatangan MoU ini adalah sebagai dasar pijakan dan untuk menyinergikan penyelenggaraan penanggulangan terorisme antara BNPT dengan Kejaksaan RI.
“Yang mana lingkupnya penegakan hukum, pertukaran data dan informasi, penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat umum dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme, penyelenggaraan pengawasan terhadap orang, barang, dan infiltrasi paham radikal terorisme,” ujar alumni Akpol tahun 1985 ini;
Lingkup lainnya dalam MoU tersebut yaitu mengenai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Lingkup lain mengenai peningkatan kompetensi teknis para pihak dalam penanggulangan terorisme; dan penugasan jaksa pada BNPT.
“Jadi jaksa bukan hanya sekedar melakukan penuntutan umum saja, tapi juga ranah-ranah yang lain. seperti sosialisasi supaya masyarakat punya daya tahan dan daya tangkal terhadap paham-paham radikal terorisme di lingkungannya” jelasnya.
Sekarang ini menurut mantan Kapolda Jawa Barat, kerjasama antara BNPT dengan Kejaksaan selama ini sudah cukup luar biasa, yang mana semua jaksa yang menangani kasus tindak pidana terorisme bersama penyidik dari Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri bersama BNPT telah melakukan pelatihan-pelatihan. “Sehingga benar-benar dicapai rasa kebersamaan dalam rangka melengkapi bukti-bukti agar tidak ada lagi hambatan kedepannya,” ujarnya
Dalam MoU yang juga dilakukan tele conference dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dengan didampingi para Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) yang ada di 32 provinsi di Indonesia Hal ini menurut Kepala BNPT membuktikan bagaimana mereka juga bisa bersatu di wilayah-wilayah sesuai dengan keadaan dan situasi masing-masing di daerah.
“Harapan kami kedepan akan lebih baik lagi, bukan hanya menindak, tetapi juga ikut melakukan upaya pencegahan paham-paham radikal dan terorisme di tengah-tengah masyarakat,” kata mantan Kepala Divisi Humas Polri ini mengakhiri