Sementara itu Jaksa Agung, HM. Prasetyo mengatakan bahwa MoU ini dirasa sangat penting dan strategis seiring sejalan dengan munculnya berbagai aksi teror yang sering terjadi. Hal ini dikarenakan ancaman teror yang datang silih berganti di antaranya dengan merusak objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik.
“Aksi teror tersebut seringkali pula menimbulkan ketakutan secara meluas sehingga mengganggu dan mengancam ketenteraman warga sipil yang tidak berdosa dengan menimbulkan korban luka bahkan cukup banyak mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku teror ini dalam melakukan aksinya selalu mengguankan cara yang berubah-ubah dan tidak manusiawi. Bahkan telah demikian tega melibatkan dan menggunakan anggota keluarga istri dan anak-anak kecil,” urai Jaksa Agung HM Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, dengan mencermati fenomena aksi teror yang semakin menjadi-jadi dan berkelanjutan, menurutnya, Undang-undang Pemberantasan Terorisme yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu dinilainya lebih bersifat pro aktif, pro law enforcement karena telah memuat substansi yang lebih responsif dibanding UU yang sudah ada sebelumnya.
“Di Undang Undang yang baru ini dapat menjangkau berbagai bentuk perbuatan pendahuluan sejak jadi kegiatan rekuitmen, pembaiatan, dan pengorganisasian, pelatihan dan berbagai kegiatan radikal lainnya yang diindikasikan merupakan perbuatan permulaan dan persiapan dilakukannya tindak pidana terorisme," tuturnya.
Dirinya menyebut bahwa koordinasi Kejaksaan Agung dengan BNPT yang selama ini sudah terjalin dengan baik diharapkan bisa lebih baik lagi. Hal ini terlihat dari keberhasilan jaksa dalam menuntut kasus terorisme di persidangan.
"Keberhasilan jaksa dalam menuntut kasus terorisme dalam persidangan tidak lepas dari penyidikan dan barang bukti yang kuat,” katanya.
Nota kesepahaman ini juga dihadiri para pejabat eselon I BNPT yakni Depiuti I Mayjen TNI Abdul Rahaman Kadir, Deputi II, Irjen Pol Drs. Budiono Sandi dan Deputi III, Irjen Pol. Drs Hamidin.
Para pejabat eselon II yang hadir yakni para Direktur, Kepala Biro dan Inspektur. Sementara dari lingkungan Kejaksaan sendiri dihadiri Wakil Jaksa Agung, Arminsyah, para Jaksa Agung Muda (JAM), Direktur dan juga pejabat eselon III lainnya.