News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pasca Divestasi Saham, KLHK Harap Freeport Lebih Perhatikan Lingkungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOU FREEPORT DAN INALUM - Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyaksikan penandatanganan nota pendahuluan perjanjian oleh Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Budi Gunadi (ketiga kanan) dan Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard Adkerson (kedua kiri) terkait pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kantor Kemenkeu,Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Perjanjian antara PT Freeport McMoran dan Inalum tersebut mencakup perpanjangan operasi 2 x10 tahun hingga 2041, pembangunan smelter dan stabilitas finansial divestasi saham PT Inalum di PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 51 persen dari sebelumnya sebesar 9.36 persen. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Siaran Pers KLHK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penandatanganan pokok-pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) berlangsung hari ini, di Kementerian Keuangan, Kamis, 12 Juli 2018.

Holding Industri Pertambangan PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau INALUM, Freeport McMoran Inc (FCX) dan Rio Tinto, telah malakukan penandatangan pokok-poko perjanjian terkait penjualan saham FCX dan hak partisipari Rio Tinto di PTFI. Kepemilikan INALUM di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51% dari semula 9,36%.

Baca: Menko Puan Meminta Dukungan Maskapai Terhadap Para Atlet Indonesia

Harapan pemerintah serta masyarakat pasca penguasaan saham mayoritas PTFI oleh INALUM salah satunya adalah meningkatnya kualitas pengelolaan lingkungan.

Menteri LHK, Siti Nurbaya yang hadir dalam acara penandatanganan tersebut menyatakan bahwa  PTFI merupakan pengelola tambang terbesar di dunia.

Menteri Siti percaya bahwa PTFI akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak. Sejak bulan September tahun 2017, KLHK telah mengikuti perkembangan masalah penanganan lingkungan di PTFI, dan secara bersama-sama dengan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam penanganan lingkungan.

“Jadi, kita akan mendorong terus PTFI apalagi sudah INALUM di dalamnya untuk pengembangan lingkungan yang lebih baik dan untuk keberlanjutannya,” ujar Menteri Siti.

Salah satu hal yang krusial menurut Menteri Siti adalah masalah pengendalian limbah tailing. Menurutnya, dengan berbagai kebijakan yang didampingi oleh pemerintah, ditambah juga PTFI memiliki teknologi, pengalaman, best practices berkelas dunia, diharapkan dapat menangani limbah dan memanfaatkan tailing menjadi bahan baku industri.

Baca: RM BTS Dapat Hadiah Seorang Anak dari Tiga ARMY Amerika

“Jadi nanti kita akan dorong terus kita lihat, ikuti perkembangannya dan bila perlu nanti ada kabijakan-kebijakan untuk selanjutnya, misalnya kebijakan industri, kebijakan di dalam konstruksi jalan dan sebagainya," jelas Menteri Siti.

Satu catatan penting dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, bahwa untuk perpanjangan izin 2 kali 10 tahun harus ada rekomendasi tertulis dari Menteri LHK sebagaimana disyaratkan di Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi atau tidak ada masalah yang serius untuk masalah lingkungan hidup ini," terang Menteri Jonan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, heads of agreement yang ditanda tangani hari ini merupakan suatu langkah maju dan strategis di dalam rangka mewujudkan kesepakatan antara pemerintah RI dengan PTFI dan FCX tanggal 27 Agustus 2017 lalu. Kesepakatan ini memuat pokok-pokok sebagai berikut:

1.     Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan PTFI akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) dan bukan dalam bentuk kontrak karya.

2.     Divestasi saham PTFI sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia.

3.     PTFI membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (Smelter) di dalam negeri.

4.     Penerimaan negara secara agregat atau total lebih besar dibandingkan dengan penerimaan negara melalui kontrak karya selama ini.

5.     Perpanjangan masa operasi maksimal 2 (dua) kali 10 (sepuluh) tahun hingga 2041 akan diberikan setelah PTFI memenuhi kewajiban yang di atur dalam IUPK OP.

Mendukung divestasi saham ini, telah dilakukan juga penandatangan perjanjian dengan pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Kabupaten Mimika, pada tanggal 12 Januari 2018. Nantinya, Pemerintah Provinsi Papua, dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiiki hak atas saham PTFI sebesar 10%.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan PTFI dapat dikelola sebaik-baiknya mengedepankan good corporate governance. Dirinya juga mengharapkan hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara menyeluruh, khususnya bagi masyarakat Papua.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini