TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Sebanyak 69 orang narapidana rumah tahanan negara klas IIb Kota Agung menerima remisi umum, pemberian remisi ini dalam rangka memperingati HUT RI ke 73, Jumat (17/8/2018).
Dari jumlah itu, 5 orang di nyatakan langsung bebas. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh kepala rutan Heri.
Heri mengatakan, remisi didapatkan setelah narapidana melaksanakan kewajibannya untuk terus ikut dalam program pembinaan.
"Remisi bukan semata mata suatu hak yang bisa di dapatkan narapidana dengan mudah, tetapi mereka harus memenuhi syarat administrai dan bertanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam program pembinaan." ujarnya
Dilanjutkan heri, 69 narapidana tersebut mendapatkan remisi yang bervariasi yaitu 48 orang 1 bulan, 18 orang 2 bulan, 3 orang 3 bulan.
"Harapan kami sebagai petugas serta pembina tentu menginginkan agar narapidana setelah bebas tidak mengulangi perbuatan nya lagi, dan bisa berintegrasi dengan masyarakat secara sehat serta dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab," tutup heri. (rutan kogung)