Diterangkannya, dalam tahapan tertentu dari proses penangkaran burung, merupakan rantai bisnis, sehingga terbitnya P.20/2018 dikhawatirkan dapat mengganggu rantai bisnis, dan pendapatan masyarakat.
Menanggapi berbagai saran dan tanggapan para komunitas, Indra menjelaskan, saat ini KLHK telah melakukan kajian sosial dan ekonomi, sebagai dasar pengeluaran tiga jenis tersebut di atas, dari daftar jenis dilindungi. Begitu pula terkait perijinan, saat ini telah hadir OSS (Online Single System).
Indra juga berpesan agar para komunitas dan penangkar dapat terus memperhatikan kaidah konservasi, selama melakukan kegiatan penangkaran.
"Nanti akan kami pertimbangkan adanya reward dan punishment, untuk penangkar yang tidak memperhatikan kaidah konservasi", tambahnya.
Di akhir diskusi, Indra meminta komitmen dan konsistensi dari seluruh komunitas dan masyarakat, dalam menjaga satu visi agar burung tetap lestari, serta mendukung pendataan dan inventarisasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Djati Witjaksono Hadi menyampaikan, akan terus melaksanakan sosialisasi peraturan pelaksanaan dari P.20/018 ke berbagai daerah, dan melalui berbagai media, sehingga masyarakat dan penangkar burung dapat mengetahui implementasi peraturan dimaksud.
"Kami juga sangat mengapresiasi apabila dapat dibantu informasi dan klarifikasinya, terkait pemberitaan yang kurang benar akan adanya sweeping. Semoga ke depan, koordinasi antar pihak dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.
Sebanyak kurang lebih 25 orang hadir mewakili 11 komunitas dan masyarakat dalam dialog ini. Turut hadir mewakili KLHK, perwakilan dari Ditjen Penegakan Hukum LHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), BBKSDA Jawa Barat, Balai KSDA Jawa Tengah, dan Balai KSDA DKI Jakarta.(*)