News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Kewenangan Deponering Dinilai Bukan Sesuatu yang Monolitik

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahasiswa yang tergabung dalam Garda NKRI melakukan aksi unjuk rasa di gedung Kejaksaan Agung.

Tujuannya agar mencabut status hukum deponering kasus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW).

“Aksi hari ini merupakan aksi serempak dari Garda NKRI secara nasional untuk meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mencabut deponering Bambang Widjojanto,”ujar Ketua Umum Garda NKRI, Haris Pertama, Rabu (17/10/2018).

Menurut Haris, meski kewenangan deponering itu ada di tangan Jaksa Agung sesuai Undang-Undang Pasal 35 C No. 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Agung RI.

Namun dia melihat kewenangan tersebut bukan sesuatu yang sifatnya monolitik, dimana kewenangan sepenuhnya tidak hanya pada Jaksa Agung.

Karena perlu mendapatkan pertimbangan dan permintaan pendapat kepada Kapolri, DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung.

"Terkait proses itu kami melihat adanya tindak kekeliruan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Prasetyo karena terburu-buru dengan dalih untuk kepentingan yang lebih besar dan demi kepentingan umum kemudian menerbitkan deponering pada kasus BW tersebut, " bebernya.

Padahal, sambung Haris, dalam proses di Kepolisian sudah berjalan dengan berkas perkara atas nama Bambang Widjojanto sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilimpahkan ke tahap II dan pada tanggal 18 september sudah siap untuk disidangkan.

"Pertimbangan demi kepentingan umum, tidak mewakili fakta dan tidak cukup menjadi alasan untuk mengeluarkan deponering, apalagi bila melihat pada personality yang bersangkutan bukanlah merupakan pribadi yang sungguh penting dengan kredibilitas hukum yang mumpuni," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini