Dikirimkan oleh BKN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti pemberitaan pada media online Tribunnews.com dengan judul Lelang Pengadaan Sarana Ujian CPNS 2018, Praktisi Hukum: BKN Harus Transparan yang terbit pada Rabu 24 Oktober 2018 jam 13.32 WIB, BKN melakukan sejumlah klarifikasi.
Seluruh proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BKN selalu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip
yang mengandung nilai transparan, profesional dan akuntabel.
Dalam hal transparansi, pengumuman lelang tersebut telah disiarkan melalui website portal
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (sirup.lkpp.go.id), lpse.bkn.go.id dan
www.bkn.go.id.
Baca: Marc Marquez Diprediksi Lewati Torehan Milik Valentino Rossi
Dalam hal profesional dan akuntabel, Pokja Pemilihan melaksanakan tender pengadaan sarana
dan prasarana seleksi CPNS Tahun 2018 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Pokja Pemilihan menggunakan metode tender cepatsesuai dengan regulasi tersebut di atas, dimana waktu proses pemilihan dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) hari pada hari kerja, yang dimulai dengan Pengumuman pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 dan Penetapan Pemenang pada Senin tanggal 22 Oktober 2018.
Seluruh proses tender cepat tersebut dilakukan tanpa tatap muka dengan menggunakan aplikasi
SPSE4.3 melalui portal lpse.bkn.go.id.
Dengan demikian, Pokja Pemilihan meyakini telah melakukan seluruh proses tender secara profesional dan akuntabel.
Baca: Pemilik Manchester United Minta Mourinho Sering Tutup Mulut
Dalam proses tender cepat tersebut terdapat 3 (tiga) penyedia yang berhasil memasukkan
penawaran, salah satunya adalah PT TMI.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, Pokja Pemilihan telah melakukan klarifikasi kepada PT TMI sebagai penawar terendah pertama, dengan tujuan mengklarifikasi atas penawaran PT TMI dimana nilai penawaran PT TMI lebih rendah 50% dari nilai HPS yang ditetapkan oleh PPK, dan dalam klarifikasi tersebut Pokja Pemilihan tidak pernah meminta PT TMI untuk mundur.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Pokja Pemilihan menyatakan PT TMI gugur dan PT TMI menerima hasil tersebut.
Adapun hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Penawaran.
Demikian hak jawab kami sampaikan.