TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
Menurut pemerintah, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Ketua Umum Garda NKRI Haris Pertama mengatakan sayangnya di sebagian daerah, atribut dan simbol HTI masih sering ditemukan.
"Salah satunya seperti kasus pembakaran bendera HTI oleh Banser saat hari santri di Garut beberapa waktu lalu," kata Haris di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Baca: Ucapan Terima Kasih Ezechiel Ndouassel untuk Bos Persib Bandung Bikin Bobotoh Penasaran
Haris Pertama meminta polisi harus bersikap tegas dan sigap dalam mengawasi organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah.
Jangan sampai ormas yang telah dilarang itu dapat kembali muncul di Tanah Air.
“Kami meminta polisi untuk menindak tegas simpatisan ormas-ormas yang dilarang seperti HTI agar insiden seperti di Garut tidak terulang kembali,” sambung Haris.
Haris berharap, jangan sampai dikemudian hari terjadi aksi serupa sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat, apalagi menjelang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden di 2019.
“ Oleh karena itu kami meminta polisi untuk segera mengusut kasus tersebut dan mencegah peristiwa serupa terulang kembali karena bisa memecah belah bangsa Indonesia,” pungkasnya.