HTI menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan akan mengganti Pancasila dengan Sistem Pemerintahan Khilafah.
Berikutnya, Status Badan Hukum HTI telah DICABUT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) Huruf (c) dan ayat 3 Huruf (b) sekaligus dinyatakan BUBAR berdasarkan Pasal 80 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Setelah saya kemukakan landasan argumentasi hukum dicabutnya status badan hukum HTI dan dibubarkannya HTI di atas, masihkah Yusril ingin mensomasi kami?
Ataukah bukan seharusnya terbalik, kami lah yang seharusnya mensomasi Yusril.
Penulis
Oleh: Saiful Huda Ems
Advokat Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI saat menghadapi gugatan HTI di PTUN Jakarta Timur dan yang saat ini menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Ormas HARIMAU JOKOWI.
Baca tanpa iklan